HONDA

Sanksi Sipir Kasus Napi Kabur

Sanksi Sipir Kasus Napi Kabur

Kakanwil Minta Waktu 7 Hari

ARGA MAKMUR, rakyatbengkulu.com – Kepala Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu Drs. Imam Jauhari, MH memastikan sudah memeriksa petugas lapas Arga Makmur terkait kaburnya napi, Basuki, Jumat pekan lalu.

Basuki kembali ditangkap satu hari setelahnya.

Hal ini disampaikan Imam, saat meninjau penandatanganan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lapas Arga Makmur.

Pemeriksaan ini katanya dilakukan untuk memastikan apakah ada kelalaian hingga menyebabkan sempat kaburnya seorang napi. BACA JUGA: Cerita Basuki Usai “Sukses” Kabur dari Lapas Arma, Jalan Kaki Niat ke Sumbar

Meskipun ia mengaku sangat berterimakasih kepada petugas Lapas Arma yang sudah berhasil membekuk kembali Basuki.

“Disamping tetap mengapresiasi kinerja petugas yang sudah berhasil menangkap kembali, pemeriksaan tetap kita lakukan.

Tujuannya memastikan apakah ada kelalaian hingga terjadinya perbuatan tersebut (kaburnya napi),” ujarnya.

Bukan hanya petugas, Imam juga sudah memeriksa Basuki napi penggelapan yang kabur tersebut.

Namun saat ini ia masih membutuhkan waktu sekitar satu minggu untuk melakukan telaah dari hasil pemeriksaan hingga membuat keputusan.

“Saya akan cek hasil pemeriksaan tersebut hati-hati dan jangan sampai nantinya menjadi salah mengambil keputusan.

Namun terkait kasus kaburnya napi tersebut, kami juga berterima kasih pada Polres BU dan Polres Mukomuko,” kata Imam.

Terkait dengan penandatanganan WBK dan WBBM (28/1), dia menuturkan Kanwil Hukum dan HAM tertutama lapas terus berbenah ke arah yang lebih baik.

Termasuk diantaranya, dengan penandatanganan komitmen bersama WBK dan WBBM. BACA JUGA: Dugaan Korupsi Gedung DPRD Mukomuko, Polisi Segera Lakukan Pemeriksaan

“Ini (WBK dan WBBM, red) sudah menjadi komitmen bersama kita, yang tentunya untuk meningkatkan pelayanan kita pada masyarakat. dalam hal ini yang menjadi tupoksi lembaga pemasyarakatan,” pungkas Imam.(qia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: