Pemerintah Perpanjang PPKM
JAKARTA, rakyatbengkulu.com - Perkembangan pengendalian pandemi Covid-19 terus dipantau Pemerintah. Apalagi dalam minggu terakhir ini, terjadi kenaikan kasus konfirmasi harian dan kasus aktif di seluruh wilayah di Indonesia. Pemerintah juga ingin menyiapkan dan menerapkan kebijakan yang tepat mengantisipasi kondisi terbaru akhir-akhir ini.
Kasus aktif per 31 Januari 2022 sebesar 68.596 kasus atau 1,6% dari total kasus terkonfirmasi, dan kasus konfirmasi harian sebesar 10.185 kasus. Proporsi kasus aktif di Jawa-Bali sebesar 94,8%, sementara di luar Jawa-Bali terus menurun menjadi sebesar 5,2%.
Kasus konfirmasi harian di Luar Jawa Bali pada 31 Januari 2022 sebesar 449 kasus atau 4,4% dari total kasus harian, dengan rincian 441 berasal dari tansmisi lokal, sedangkan yang berasal dari kasus Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) sebanyak 8 kasus.
“Angka Reproduksi Efektif (Rt) di seluruh wilayah (setiap pulau) mengalami kenaikan, dan sudah di atas angka 1. Untuk itu, Fasilitas Kesehatan dan sarana Telemedicine perlu dipersiapkan di seluruh wilayah,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam Keterangan Pers usai Ratas Evaluasi PPKM, secara virtual, Senin (31/01).
Misalnya, Rt Pulau Jawa naik dari 1,00 pada 22 Januari 2022, menjadi 1,05 pada 29 Januari 2022. Lalu, Rt Pulau Sumatera naik menjadi 1,02 per 29 Januari 2022. Ada dua pulau di luar Jawa yang mengalami kenaikan Rt cukup signifikan, yaitu Maluku dari 0,99 (22 Januari) menjadi 1,08 (29 Januari), dan Papua dari 1,00 (22 Januari) menjadi 1,05 (29 Januari).
Meskipun terjadi peningkatan kasus aktif, tingkat keterisian tempat tidur RS (BOR) secara nasional masih rendah yakni per 30 Januari 2022 BOR Nasional masih di angka 13,89%. Hanya DKI Jakarta yang memiliki BOR di atas 50% yakni 52%, sementara BOR di atas 10% untuk 3 Provinsi yakni Banten (22%), Jawa Barat (16%), dan Bali (15%), sedangkan BOR di 30 Provinsi lainnya masih di bawah 10%.
Perpanjangan PPKM Luar Jawa-Bali
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk periode 1 – 14 Februari 2022. Adapun kriteria penerapan Level PPKM di luar Jawa-Bali adalah berdasarkan Level Asesmen Situasi Pandemi yang dilihat dari Transmisi Komunitas/Tingkat Penularan (Kasus Aktif, Kematian, dan Rawat Inap), serta Kapasitas Respon (Testing, Tracing, Treatment/BOR).
Juga dengan mempertimbangkan pencapaian vaksinasi di Kabupaten/Kota (catatan: Kabupaten/Kota dengan Vaksinasi Dosis-1 di bawah 50% dinaikkan 1 Level PPKM), dan mempertimbangkan juga jumlah populasi penduduk, serta kasus konfirmasi per 100 ribu penduduk/minggu.
“Kriteria penerapan PPKM di luar Jawa-Bali pada periode berikutnya akan mempertimbangkan Capaian Vaksinasi Dosis-2 dan Vaksinasi Lansia, untuk mendorong Pemerintah Daerah mengakselerasi Dosis Primer secara lengkap,” jelas Menko Airlangga.
Komposisi Level PPKM di 386 Kabupaten/Kota di luar Jawa-Bali pada periode ini sbb:
- Jumlah Kabupaten/Kota PPKM Level 1 menurun dari 238 menjadi 164 Kabupaten/Kota.
- Jumlah Kabupaten/Kota PPKM Level 2 meningkat dari 138 menjadi 219 Kabupaten/Kota.
- Jumlah Kabupaten/Kota PPKM Level 3 berkurang dari 10 menjadi 3 Kabupaten/Kota.
- Jumlah Kabupaten/Kota dengan PPKM Level 4 tetap 0 Kabupaten/Kota.
Untuk 3 Kabupaten/Kota yang termasuk dalam PPKM Level 3, yaitu Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Kepulauan Yapen, dan Kota Jayapura.
Perubahan Masa Karantina PPLN dan Perkembangan Travel Bubble
Dalam masa PPKM kali ini juga dilakukan perubahan terkait masa karantina, yaitu karantina untuk PPLN (Pelaku Perjalanan Luar Negeri) menjadi 5 hari bagi WNI atau WNA yang sudah divaksinasi dosis lengkap, dan 7 hari bagi WNI yang belum divaksinasi dosis lengkap. Kemudian, masa Isolasi Mandiri menjadi 5 hari bagi Pasien Tanpa Gejala (OTG).
“Untuk Kawasan Batam dan Bintan, PPLN akan masuk ke sana sesuai regulasi yang ditetapkan Satgas Covid-19, dan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau tentang Kawasan Pariwisata dan Skema Travel Bubble. Juga Surat Edaran (SE) dari Dirjen Imigrasi tentang Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata dalam Skema Travel Bubble. Kemudian, akan ditambahkan jumlah Kapal Feri pada awal Februari 2022 ini di Pelabuhan Nongsa dan Lagoi. Setelah Travel Bubble selama lima hari, mereka sudah memenuhi masa karantina dan bisa bergerak ke wilayah lain di Indonesia,” papar Menko Airlangga.
Dorongan Pemulihan Ekonomi
Menko Airlangga juga menjelaskan, arahan Presiden Joko Widodo agar kegiatan-kegiatan yang terkait pemulihan ekonomi, baik di sektor kesehatan, perlindungan sosial, dan perekonomian lainnya, untuk terus didorong front loading di Kuartal Pertama 2022. Regulasi terkait PPnBM DTP dan PPN DTP juga sudah disiapkan dan sedang difinalisasi, dan akan keluar dalam waktu dekat ini, baik untuk sektor otomotif maupun properti.
“Termasuk tentang Bantuan Tunai PKL, Warung dan Nelayan (BT-PKLWN), juga akan segera keluar (pengaturannya) agar bisa segera diimplementasikan. Kita juga perlu meningkatkan serapan anggaran, karena ini terkait akan diselenggarakannya Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) di Maret-April ini,” pungkas Menko Airlangga.
Turut hadir dalam Konferensi Pers tersebut yakni Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, serta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. (rls/pkt)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: