HONDA

Cerita Pengoplos Tabung Gas Elpiji, Hanya Butuh 20 Menit Omzet Jutaan

Cerita Pengoplos Tabung Gas Elpiji, Hanya Butuh 20 Menit Omzet Jutaan

     

PRABUMULIH, rakyatbengkulu.com -  Hanya butuh 20 menit bagi Sudaryanto mengoplos gas LPG. Tindak kriminal yang sudah dilakukan dua tahun terakhir itu, membuat dirinya berurusan dengan kepolisian. Dia ditangkap karena mengoplos LPG 3 Kg  ke LPG 12 Kg. Warga Jl Gotong Royong RT 06 RW 03 Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih (Sumsel) itu mengaku nekat melakukannya untuk menghidupi keluarga. BACA JUGA: Karyawan Agen Gas Elpiji Bawa Kabur Ratusan Tabung Gas Melon

"Dulu pernah bekerja di toko gas. Saya belajar otodidak memggunakan stik yang dibuat sendiri. Saya mengoplos LPG 3 Kg ke tabung 12 Kg. Satu tabung LPG 12 Kg dioplos dari empat tabung LPG 3 Kg," ujar Sudaryanto, dikutip dari sumeks.co.

Pria sawo matang itu mengatakan, LPG 3 Kg didapatkannya dari berbagai pangkalan gas. Tepatnya berburu dari satu pangkalan ke pangkalan lain. “Sehari ada sekitar 50 tabung LPG 3 Kg yang saya oplos. Dan ada sekitar lima sampai 10 tabung LPG 12 Kg yang saya jual,” sebutnya.

Dia menjual LPG oplosan lebih murah dari harga pasaran. Yakni, Rp130 ribu per tabung dan gratis antar langsung ke rumah.

Disinggung berapa omzet? Dia mengaku satu tabung LPG 12 Kg bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp 50 ribu per tabung. Dirinya, hanya butuh waktu 20 menit paling lama untuk mengoplos satu tabung LPG 12 Kg. BACA JUGA: Ada Oknum Polisi Terlibat Peredaran Narkoba

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim AKP Jailili menambahkan, tersangka diringkus berdasarkan pengaduan masyarakat.  “Pelaku saat kita lakukan penangkapan terdapat 80 tabung LPG 3 Kg yang akan dioplos ke 20 tabung LPG 12 Kg,” kata Jailili.

Berdasarkan pengakuan tersangka pula, sehari bisa meraup omzet hingga Rp1 juta dan puluhan juta setiap bulannya. Tersangka ini mengoplos LPG subsidi ke LPG non subsidi. Perbuatan tersangka melanggar Pasal 55  Undang – Undang Nomor 22/2001 Tentang Migas dan telah diubah dalam Undang – Undang Nomor 11/2020 Tentang Cipta Kerja. Sudaryanto sendiri sebelumnya diamankan  aparat, Kamis (27/1) sekira pukul 15.00 WIB. (chy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: