HONDA

Lapor ke Kapolri, 5 Mantan Pejabat Diperiksa

Lapor ke Kapolri, 5 Mantan Pejabat Diperiksa

 

MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com – Lima orang mantan pejabat Pemkab Mukomuko, diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu.

Bahkan penyidik Polda, sampai turun ke Mukomuko melakukan pemeriksaan.

Terdiri satu orang diperiksa di Mapolda Bengkulu, tepatnya di Unit 3 Ditreskrimum. Yakni Sukiman, SP, mantan Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) Mukomuko. Sedangkan empat orang lagi, informasinya diperiksa penyidik Polda Bengkulu, di Sat Reskrim Mapolres Mukomuko. BACA JUGA: Lima ASN Mukomuko Diberhentikan Sementara

Masing-masing, Edi Yanto, mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Lalu Saroni, mantan Kepala Dinas Sosial.

Jawoto mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Dan H. Novria Eka Putra, mantan Asisten II Setdakab Mukomuko.

Pemeriksaan tersebut dibenarkan Sukiman. Ia dimintai keterangan, setelah dirinya melaporkan bupati Mukomuko ke Presiden dan Kapolri.

Juga kepada Jaksa Agung termasuk dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Laporan saya sampaikan sekitar dua minggu yang lalu, saya berkirim surat ke Kapolri dan juga Presiden. Dan sudah ada tindak lanjut, saya diminta keterangan sebagai saksi di Polda Bengkulu, Senin kemarin,” kata Sukiman.

Gaji Distop

Langkah itu, lantaran ia menuntut keadilan. Ia menilai, bupati Mukomuko telah melakukan tindakan melawan hukum.

Di mana tidak kembali melantik dirinya dan empat pejabat lainnya, kembali pada posisi jabatan eselon II sebelumnya.

“Diminta keterangan tentang apa yang saya laporkan itu.

Saya jelaskan, saya sudah di-SK-kan kembali. Namun bupati tidak memberikan SK ke kami dan juga tidak melantik kami kembali,” kata Sukiman.

Ia nekat melapor ke Presiden, menggunakan payung hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Di mana di dalamnya, pada pasal 33 dinyatakan, bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti, KASN merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang yang melanggar prinsip Sistem Merit dan ketentuan peraturan perundang-undangan. BACA JUGA: Penyaluran Pupuk Subsidi Disesuaikan Kebutuhan

“Terus pada ayat 3 huruf a di pasal 33 itu, Presiden selaku pemegang kekuasan tertinggi pembinaan ASN, terhadap keputusan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Dasar inilah, makanya saya langsung melapor ke Presiden,” tegasnya.

Sukiman pun mengaku makin kesal dengan Pemkab, lantaran dirinya tidak diberikan lagi gaji sebagai PNS.

Diklaim BKPSDM dan Badan Keuangan Daerah Mukomuko, disebut dirinya sudah pensiun. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: