HONDA

Ada Perbup Cakades dan Pemilih Wajib Vaksin, Nada Protes pun Bermunculan

Ada Perbup Cakades dan Pemilih Wajib Vaksin, Nada Protes pun Bermunculan

 

SELUMA, rakyatbengkulu.com - Pilkades serentak Kabupaten Seluma di 37 desa akan digelar Juni mendatang. Dalam Peraturan Bupati (Perbup) tentang Protokol Kesehatan (Prokes) pada Pilkades 2022, mewajibkan kepada calon kepala desa (cakades) dan pemilih sudah dilakukan vaksinasi Covid-19. BACA JUGA: Pilkades Bengkulu Utara, Juli 2022

Dalam perbup tersebut diatur tata cara pilkades pada masa pendemi Covid-19, mulai dari teknis tahap pendaftaran, sosialisasi cakades, hari pemilihan dan lainnya. Sementara bagi cakades wajib sudah vaksin sampai dosis dua. Sedangkan untuk warga sebagai pemilih, minimal sudah vaksin dosis pertama.

Asisten I Pemkab Seluma, Mirin Najib mengatakan saat ini Perbup tersebut tinggal menunggu evaluasi gubernur. Setelah itu akan disahkan menjadi perbup. Poin utamanya yakni tata cara pemilihan dan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

"Nanti kita imbau dan akan kita buat instruksi dari bupati, masyarakat agar divaksin untuk bisa ikut Pilkades," ujarnya.

Sementara itu, salah seorang warga Kabupaten Seluma, Herwan Saleh mengkritisi kebijakan tersebut. Menurutnya, jika bagi cakades sah - sah saja apabila diwajibkan vaksin. Namun untuk masyarakat jika diwajibkan vaksin itu akan berpotensi tingginya angka golput atau tidak memilih. BACA JUGA: 200 Pegawai Kejati Bengkulu Divaksin Booster

"Jika masyarakat diwajibkan vaksin, itu cacat demokrasi, karena hak memilih dan hak dipilih itu dikebiri," tandasnya. Ia berharap Pemkab Seluma meninjau ulang perbup tersebur karena dinilai tidak demokratis lantaran bisa berpotensi angka golput di pilkades mendatang. (juu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: