HONDA

Auditor Inspektorat Terbukti Terima Suap dari Desa, Bupati Minta Disanksi

Auditor Inspektorat Terbukti Terima Suap dari Desa, Bupati Minta Disanksi

 

KOTA MANNA, rakyatbengkulu.com - Bupati Bengkulu Selatan (BS) Gusnan Mulyadi, telah meminta Sekda BS Sukarni untuk memberikan sanksi pada ASN di Inspektorat BS yang diduga terkait tindak suap dalam menjalankan tugasnya.

“Saya sudah teruskan link berita untuk segera membentuk tim menelusuri kejadian tersebut dan memberikan sanksi sesuai aturan yang ada,” kata Gusnan. BACA JUGA: Soal Camat dan Kades “Jalan-jalan”, Inspektorat Buka Peluang TGR

Gusnan mengatakan apapun permasalahan di pemerintahan BS yang tidak sesuai aturan maka OPD terkait siap menerima sanksi. Yang bersangkutan siap bertanggungjawab.

Sementara itu Inspektur Inspektorat BS Diah Winarsih SH membenarkan kasus yang viral di instansinya tersebut.

Ia mengakui dan telah memanggil oknum ASN yang terlibat. Oknum ASN itu disebutkan Diah adalah Ny yang berprofesi sebagai auditor.

Dan dalam menjalankan tugas untuk audit investigasi 19 desa di Kecamatan Kedurang. Ny diketahui meminta uang pelicin pada salah satu mantan Pjs Kades.

Uang tersebut diakui Diah sebesar Rp 8 juta. Namun telah dikembalikan oleh Ny yang disaksikan langsung oleh Diah. “Sudah, yang bersangkutan sudah dipanggil dan mengembalikan uang tersebut. Saya menyaksikan sendiri,” kata Diah.

Koordinasi Polres

Sebagai tindak lanjut atas kasus ini Diah mengungkap siap menghadap Sekda untuk mempertanggungjawabkan perbuatan oknum tersebut.

“Yang jelas kalau tim kode etik ada perbup nya. Jadi kita tidak lanjuti sesuai perbup nya itu,” terang Diah. Sedangkan Ketua LSM Topan RI Bengkulu Oni Lufti mengaku geram dengan adanya kasus di Inspektorat tersebut.

Sebab apa yang dialami Ny adalah menyangkut laporan dirinya pada Mapolres BS pertengahan tahun lalu tentang perjalanan dinas 19 desa di Kecamatan Kedurang.

Setelah itu pihak Polres yang langsung ditangani Unit Tipikor melimpahkan atau meminta bantuan Inspektorat untuk mengaudit kerugian negara. BACA JUGA: Pascaangin dan Longsor di Kaur, PLN Normalkan 90% Jaringan Listrik

Akan tetapi dalam proses audit tersebut terungkap salah satu oknum ASN di Inspektorat melakukan suap atau gratifikasi pada mantan Pjs kades Kedurang.

“Kita sudah mendengar langsung kasus tersebut, dan kita juga sudah mendatangi Unit Tipikor Polres BS untuk menentukan langkah selanjutnya. Kita sudah berkoordinasi dengan Unit Tipikor,” terang Oni. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: