Sikapi Laporan Mantan Pejabat, Dewan Bergerak!
MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com - Polemik mantan pejabat melapor ke Presiden dan Kapolri karena tidak kunjung dilantik sementara SK pengangkatan sudah ditekan bupati, kian memanas.
Selain lima mantan pejabat dimintai keterangan oleh penyidik Polda Bengkulu, kini giliran DPRD Mukomuko bergerak. BACA JUGA: Lima Pejabat Nonjob Mukomuko Diaktifkan Kembali
Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE menyatakan, sudah meminta Komisi I DPRD Mukomuko untuk turun melakukan pendalaman.
Supaya diketahui pasti, apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang sebenarnya sudah dilakukan dan yang belum dilakukan bupati.
“Internal kami, sudah minta bantu Komisi I yang membidangi, mencoba mentelaah. Gimana semestinya atas kejadian yang terjadi,” kata Ali.
Ali menyebut, DPRD tidak akan mencampuri soal penempatan PNS.
Sebab hal tersebut menjadi kewenangan bupati selaku kepala daerah dan juga selaku pejabat Pembina kepegawaian (PPK) daerah.
Sebab bupati yang menggunakan PNS tersebut, untuk tercapainya visi dan misi yang sudah ditetapkan.
“Di luar konteks normatif, tentu masalah penempatan PNS kewenangan bupati sepenuhnya. Karena bupatilah yang memakai, menggunakan untuk membantu beliau menjalankan roda pemerintahan,” kata Ali.
Pihaknya hanya untuk melihat dan memastikan, bahwa apa yang dilakukan bupati, tidak keluar dari ketentuan perundang-undangan.
Sebab hal tersebut menjadi bagian dari kewenangan DPRD. Agar semuanya berjalan sesuai dengan aturan. BACA JUGA: Jalan Panjang Kasus E-KTP di Mukomuko
“DPRD ini, berhubungan dengan aturan yang ada. Inilah ranah yang coba kita pelajari di internal. Agar supaya apa yang dilakukan kepala daerah, agar tidak keluar dari koridor aturan yang ada,” tandas Ali.
Terpisah, Penjabat Sekda Mukomuko, Drs. Yandaryat Priendiana mengatakan apa yang dilakukan bupati selaku pejabat Pembina kepegawaian (PPK) daerah dipastikan sesuai dengan kapasitasnya.
Sesuai Koridor
Ia pun yakin, bupati pun dalam mengambil kebijakan, sudah terlebih dahulu berkonsultasi dan lainnya.
“Kita laksanakan itu tentu dalam kapasitas pak bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian di daerah. Tentu sudah melalui konsultasi dan lain sebagainya,” ujar Yandaryat.
Ia mempersilakan apa yang dilakukan oleh lima mantan pejabat Pemkab Mukomuko tersebut.
Terpenting, Pemkab sudah melakukan sesuai dengan koridor, kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
“Kalau itu (melapor), hak beliau sebagai warga negara untuk mencari keadilan. Kalau memang tidak puas, itu hak yang bersangkutan. Karena negara kita negara hukum,” kata Yandaryat.
Pihaknya pun tidak juga mempermasalahkan, mengenai kegiatan aparat penegak hukum, memproses laporan tersebut.
Mengingat sudah menjadi kewenangan dari aparat, dalam hal menindaklanjuti laporan yang masuk.
“Kalau memang pihak aparat penegak hukum akan melakukan proses pemeriksaan, silakan saja,” tukasnya.
Dilansir sebelumnya, lima mantan pejabat Pemkab Mukomuko diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu.
Ini setelah mereka melapor, dengan laporan dilayangkan langsung mantan Inspektur Inspektorat Daerah Mukomuko Sukiman, SP ke Presiden maupun ke Kapolri.
Yang laporan itu, juga disampaikan ke Kapolda Bengkulu dan juga gubernur Bengkulu.
Mereka menuntut, bupati Mukomuko melantik kembali mereka sebagai pejabat eselon II.
Sesuai dengan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sudah terbit Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 821.22.343 Tahun 2021, tertanggal 7 Oktober Tahun 2021, tentang pengangkatan kembali Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemkab Mukomuko. Baca Selanjutnya>>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: