Berebut Emas Hutan Lindung
SELUMA, rakyatbengkulu.com - Kandungan emas yang berada di Kecamatan Ulu Talo dan Semidang Alas Maras (SAM) Kabupaten Seluma menjadi rebutan. Padahal lokasi merupakan kawasan hutan lindung (HL) di dalam deretan Bukit Barisan Sumatera yang berbatasan langsung dengan Provinsi Sumatera Selatan.
Potensi kandungan emas di lokasi tersebut diprediksi memiliki kandungan melebihi tambang emas yang dikelola PT. Freeport Indonesia di Timika Papua. Besarnya potensi ini membuat beberapa perusahaan mencoba untuk melakukan pengurusan izin. BACA JUGA: Selesai, Kematian Penambang Emas Tradisional Dianggap Kecelakaan Kerja
Namun yang sempat memasuki tahapan eksplorasi yakni PT. Energi Swa Dinamika Mandiri (ESDM) melalui Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.
Selain itu, ada PT. Perisai Prima Utama (PPU) juga mengklaim menguasai lahan di lokasi yang sama karena selain masuk ke wilayah Kabupaten Seluma juga sebagian wilayah eksplorasi berada di Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan dengan total lahan hampir 200 sampai 300 ribu hektare.
"Memang informasi potensi atau kualitas melebihi yang ada kelola oleh PT. Freeport Indonesia berada di Timika Papua," kata Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Seluma Drs. Mahwan Jayadi.
Tahapan terakhir pada tahun 2018 PT. Energi Swa Dinamika Mandiri melakukan proses izin eksploitasi dan kini diketahui tengah mengurus izin Analisis Mengenai Dampak Lingukungan (AMDAL) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sementara kompetitornya perusahaan informasinya milik mantan pimpinan di Senayan, yakni PT. Perisai Prima Utama melakukan proses eksplorasi dari Kabupaten Bunyuasin Sumatera Selatan.
"Dulu sebelum Covid-19 memang mereka pernah penyusun dokumen AMDAL. Sidangnya di kecamatan proses AMDAL menerima masukan dari masyarakat dan lainnya. Tahapan kemarin di Dinas ESDM Provinsi lalu sosialisasi ke masyarakat Kecamatan Ulu Talo," terangnya.
DPMTPS Kabupaten Seluma hanya ikut mengahadiri penyusunan AMDAL. Namun sampai saat ini belum ada informasi tindak lanjut. Apakah penyusunan telah selesai atau terhenti belum ada infromasi. Kemudian pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi atau surat apapun.
BACA JUGA: Mobil Rental Digadaikan, Oknum Anggota Polri Dilaporkan
Butuh Kajian "Kita sekedar ikut hadir, belum ada mengeluarkan surat. Karena saat ini perizinan tidak ada lagi di kabupaten mungkin langsung ke provinsi," ujarnya.
Selama eksplorasi dilakukan pihak perusahaan calon investor tersebut membutuhkan kajian khusus dari tenaga ahli lantaran status kawasan eksplorasi tambang emas yang terkandung di bawah deretan Bukit Barisan berada di kawasan HL yang mencakup wilayah Kecamatan Ulu Talo. Baca Selanjutnya>>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: