HONDA

Delapan PNS di Rejang Lebong Dipecat! Kenapa?

Delapan PNS di Rejang Lebong Dipecat! Kenapa?

CURUP, rakyatbengkulu.com – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong (RL), memecat delapan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Rinciannya, enam PNS Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan dua lainnya dengan Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Dijelaskan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten RL M. Andhy Afriyanto, SE kepada RB, untuk 6 PNS yang dikenai PTDH sebagai PNS karena melakukan tindak pidana dan sudah inkracht diputuskan oleh pengadilan. Lima diantaranya kasus korupsi dan 1 PNS kasus narkoba. BACA JUGA: Ini Dasar Kejari Lakukan Penahanan Camat Muara Bangkahulu, Susul Sang Istri Sedangkan, dua PNS yang PDH Tidak Atas Kehendak Sendiri, karena pelanggaran Tidak Masuk Kerja (TMK). Di mana berdasarkan PP 94 tahun 2021, ASN bisa dipecat jika tidak masuk kerja selama 28 hari diakumulasikan 1 tahun. ‘’Pemberian sanksi berat terhadap delapan PNS tersebut sudah melalui proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,’’ sambung Andhy. Ditambahkan Andhy, diimbau kepada seluruh PNS di lingkungan Pemkab RL untuk mematuhi seluruh aturan dan kedisiplinan sebagai abdi Negara. Karena semua perbuatan pelanggaran yang dilakukan PNS tentu ada risikonya. ‘’Mulai dari sanski ringan, sedang hingga sanksi berat, sesuai dengan perbuatan yang dilakukan,’’ demikian Andhy.(dtk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: