Pastikan Rumah Sepi, Anak Bawah Umur Dicabuli, Pedagang Masuk Bui
BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Seorang pria berusia 40 tahun berinisial UJ warga Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu diamankan tim Opsnal Buser Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu.
Pria yang bekerja sebagai pedagang ini diamankan petugas lantaran menjadi pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak bawah umur.
BACA JUGA: Kasus Dukun Cabul Marak, MUI: SESAT, HUKUMNYA HARAM!
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP. Welliwanto Malau mengatakan, korban aksi bejat UJ ini adalah seorang gadis belia berusia 11 tahun.
Kejahatan pelaku terhadap korban bahkan telah berlangsung sejak tahun 2019 lalu. Dalam menjalankan aksinya pelaku kerap melakukan saat keadaan rumah korban dalam keadaan sepi.
"Pelaku kita amankan terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dari pemeriksaan sementara perbuatannya ini telah dilakukan sejak tahun 2019 sampai sekarang dan dilakukan kerap saat rumah korban dalam keadaan sepi," sampainya, Rabu (9/2).
Lanjutnya, penangkapan pelaku berawal dari Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu menerima adanya laporan dugaan pencabulan tersebut dari pihak keluarga korban.
BACA JUGA: Diminta Kesadaran Para Mantan Pejabat Kembalikan Mobnas
Setelah melakukan penyelidikan pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan petugas di kawasan Kelurahan Bumi Ayu Kota Bengkulu, Selasa (8/2) malam.
"Saat ini pelaku telah kita amankan dan masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut di unit PPA," pungkasnya. (tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: