Giliran Eks Kadis PU Seluma Dilapor Balik
BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Laporan eks Kadis PU Seluma He perihal pengancaman ke Polres Bengkulu dengan terlapor Benni Hidayat, SH berbuntut panjang. Minggu (13/2), giliran Benni melayangkan laporan dengan terlapor He, ke Polda Bengkulu. BACA JUGA: Solar Subsidi Bukan untuk Pelat Merah Tak sendiri, laporan Benni didampingi Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Bengkulu Ilham Fatahillah, SH.MH, Dewan Penasehat KAI Provinsi Bengkulu, Irwan, SH, dan sejumlah Advokat lainnya. Adapun materi laporan balik adalah, dugaan perbuatan tidak menyenangkan. Dewan Pembina DPD KAI Provinsi Bengkulu, Irwan, SH mengatakan, pihaknya mendampingi pelapor terkait laporannya di Polres Bengkulu terkait dugaan pengancaman. "Atas laporan itu, kami merasa keberatan dan dirugikan, dengan pernyataan yang dituduhkan terkait dugaan pengancaman dan penganiayaan. Sehingga kami melaporkan ke Polda Bengkulu. Karena yang dilaporkan ke Polres Bengkulu, tentang tindak pidana tidak menyenangkan. Tetapi yang disebutkan itu dugaan penganiayaan dan pengancaman, jadi klien kami sebagai advokat sangat dirugikan atas tuduhan itu," kata Irwan. BACA JUGA: Vaksin sebagai Syarat Nyoblos Pilkades, juga Diikuti Lebong Lebih lanjut, Ilham menambahkan atas tuduhan itu, DPD KAI Provinsi Bengkulu siap mengawal proses hukumnya. Baik itu laporan yang disampaikan ke Polda Bengkulu, maupun pihak Benni yang dilaporkan ke Polres. "Kami DPD KAI sudah berkoordinasi dan Insya Allah kita akan mengambil tindakan sesuai prosedur yang berlaku. Pada prinsipnya kami satu disakiti semua tersakiti, di luar konteks perbuatan hukum. Itu sah-sah saja, kita hormati proses hukum, tapi di satu sisi ini profesi advokat. Karena Benni merupakan keluarga besar DPD KAI maka kami terpanggil," jelas Ilham.
Tanya Visum
Ilham juga menyinggung soal pernyataan He, terkait visum. Menurutnya, perlu dipertanyakan. Karena menurutnya, kliennya tidak melakukan penganiayaan. "Jangankan menganiaya, memegang terlapor saja tidak. Ini juga menjadi pertanyaan bagi kita, tapi untuk mengkroscek itu silakan dari penyidik, kenapa kita sampai melaporkan karena apa yang disampaikan (laporan pengancaman dan penganiayaan) tidak benar adanya," tegas Ilham. Terkait visum, Dewan Pembina DPD KAI Provinsi Bengkulu, Irwan juga akan menyurati pihak Rumah Sakit. "Kita akan mengkoordinasikannya dengan Rumah Sakit," demikian Irwan. Untuk diketahui, 30 Desember 2021 lalu He mengaku diancam di kantor Kominfo Kota Bengkulu Jalan Jati Sawah Lebar Kota Bengkulu dan melapor ke Polres Bengkulu. BACA JUGA: Gang Besar Dari sini pula, He melapor ke Polres Bengkulu dengan laporan polisi nomor : LP/B/1676/XII/SPKT/Polres Bengkulu/Polda Bengkulu tanggal 30 Desember 2021. Baca Selanjutnya>>>Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: