Illegal Logging Masih Terjadi Muara Sahung
KAUR, rakyatbengkulu.com - Diduga masih ada aktivitas illegal logging yang beraksi di wilayah Kabupaten Kaur. Berdasarkan pantauan RB, illegal logging ini terjadi di kawasan hutan lindung (HL) BT Raja Mendara.
Di sini, baru saja dilakukan kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) oleh Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Ketahun Bengkulu.
Camat Muara Sahung, Ahmad Gusran, S.Sos menjelaskan sering terjadi penebangan kayu secara ilegal di kawasan HL BT Raja Mendara yang dilakukan oknum tidak bertanggungjawab. Hal ini disebabkan terbukanya akses jalan untuk berkebun di dalam kawasan HL. BACA JUGA: Hutan jadi Tambang, Banjir Lagi, Banjir Lagi
Ditambah lagi, pada kegiatan RHL waktu itu, adanya aktivitas pengangkatan bibit sehingga menyebabkan semakin besarnya akses jalan menuju kawasan HL. Beberapa waktu lalu saat curah hujan tinggi, Sungai Air Luas yang melintasi Kecamatan Muara Sahung ini sempat meluap dan menghancurkan kebun jagung seluas 79 hektare di Kecamatan Luas.
“Kita berharap pihak kehutanan Provinsi Bengkulu melalui KPHL Kaur dapat menertibkan pelaku penebangan liar di kawasan HL, dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait kawasan hutan lindung,” kata Gusran.
Kapolres Kaur, AKBP Dwi Agung Setyono, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Indro Wita Yudha Prawira, STK menjelaskan terkait adanya dugaan illegal logging di wilayah hukum Polres Kaur, pernah dilakukan operasi penangkapan dan mengamankan barang bukti kayu hasil ilegal pada Agustus 2021. BACA JUGA: Solar Subsidi Bukan untuk Pelat Merah
Saat ini berkas kasusnya sudah P21.
Menurutnya, pihak kepolisian terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas illegal logging di kawasan hutan lindung. “Untuk saat ini kita belum mendapatkan laporan terbaru terkait adanya dugaan illegal logging di HL BT Raja Mendara,” ujarnya. (cw3)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: