HONDA

Terbukti Cemari Sungai, Izin Perusahaan Bisa Dicabut

Terbukti Cemari Sungai, Izin Perusahaan Bisa Dicabut

 

BENTENG, rakyatbengkulu.com – Temuan limbah karet di Sungai Bengkulu menjadi pembahasan serius di Kabupaten Benteng saat ini. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) memastikan jika izin operasi dua perusahaan karet di Kabupaten Benteng bisa dicabut.

Apabila hasil pemeriksaan dan pengecekan di lapangan ternyata limbah karet dibuang ke Sungai Bengkulu. BACA JUGA: Limbah Karet Sungai Bengkulu

Kepala DPMPTSP Benteng, Drs. H. Fajrul Rizki, MM menjelaskan perizinan industri melalui sistem Online Single Submission (OSS). Semua perusahaan login ke aplikasi tersebut kemudian memasuki semua kelengkapan pemberkasan yang sudah mereka miliki. Kemudian barulah terbit izin beroperasi.

"Namun meksipun semua perizinan melalui OSS, yang harus menjadi catatan perusahaan industri yang ada di Benteng. Izin mereka tersebut dipastikan masih bisa dicabut. Izin mereka bisa dicabut apabila dalam pengawasan yang dilakukan dinas terkait. Dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UMKM ditemukan adanya pelanggaran," jelasnya.

Dia menambahkan, kalau memang dalam pengawasan dari DLH, ternyata perusahaan karet di Benteng memang terbukti membuang limbah karet ke Sungai Bengkulu. Maka izin mereka bisa dicabut. Apalagi persoalan itu semakin mengemuka dan menjadi perhatian serius dari banyak pihak.

Seharusnya DLH harus membentuk tim khusus untuk turun ke lapangan menyikapi kejadian ini.

"Apabila memang ternyata di lapangan, memang terbukti perusahan karet di Benteng ini membuang limbah ke Sungai Bengkulu. Maka mereka harus membuat berita acara dan melaporkan kepada kami. Melalui laporan ataupun rekomendasi DLH inilah kami bisa mengajukan ke sistem OSS untuk meminta pencabutan izin operasi perusahaan karet yang ada di Benteng pada saat ini," tegasnya.

Lanjutnya, jadi untuk mencabut izin operasi industri ini harus diajukan ke sistem OSS. Pihaknya mengajukan semua data yang sudah didapatkan di lapangan. Jadi pihaknya tidak bisa seenaknya saja mengeluarkan surat kalau izin operasi perusahaan tersebut dicabut.

"Selain itu juga yang harus menjadi catatan bersama, kami tidak bisa mencabut izin ataupun menerbitkan izin kalau tidak ada rekomendasi dari Dinas terkait, seperti DLH ataupun Disdagperinkop dan UMKM," ujarnya. BACA JUGA: Dicurigai Ada Praktik Perjudian Sabung Ayam di Lokasi Lain

Ia berharap kepada Dinas terkait untuk segera menindaklanjuti kejadian ini. Untuk memastikan apakah memang benar limbah karet tersebut dibuang ke Sungai Bengkulu. "Apabila memang benar, maka semua ini melanggar ketentuan yang ada. Perusahan bisa dikenakan sanksi hingga izin operasinya dicabut," kata Fajrul.  

Dinas Sikapi

Sementara itu, Kepala DLH Benteng, Mahendra Gusti mengatakan, menyikapi kejadian ini ia akan segera menggelar rapat dengan kepala bidang terkait untuk langkah apa yang akan diambil ke depan. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: