HONDA

Dicurigai Ada Praktik Perjudian Sabung Ayam di Lokasi Lain

Dicurigai Ada Praktik Perjudian Sabung Ayam di Lokasi Lain

 

BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Kepolisian Resort (Polres) Bengkulu berhasil melakukan pengungkapan praktik perjudian sabung ayam di wilayah Kota Bengkulu. Dari dua lokasi judi sabung ayam yang berhasil diungkap petugas, sebanyak 5 orang diamankan. BACA JUGA: Penggerebekan Judi Sabung Ayam, Polisi Lepaskan Tembakan

Lima orang yang terdiri dari pemilik gelanggang hingga para pemain judi sabung ayam tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini petugas masih mengindikasikan ada lokasi praktik perjudian sabung ayam lain, selain dari dua lokasi yakni Kelurahan Bentiring dan Kelurahan Panorama yang berhasil diungkap petugas.

"Kita indikasi masih ada lokasi lain selain lokasi yang kita lakukan pengerebekan kemarin. Namun saat ini kita masih melakukan penyelidikan lanjutan," ungkap Kapolres Bengkulu, AKBP. Andi Dady, Senin (14/2).

Kapolres mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan penyelidikan terungkap bahwa praktik perjudian sabung ayam yang terjadi di Kota Bengkulu tersebut telah berlangsung sejak tahun 2001.

"Kita sudah menetapkan sebanyak 5 orang tersangka dalam kasus perjudian sabung ayam ini. Dari hasil pemeriksaan dan informasi, bahwa praktik judi sabung ayam ini sudah berlangsung sejak tahun 2001," sampai Kapolres.

Lanjut Kapolres, dengan terungkapnya praktik perjudian yang telah berlangsung cukup lama tersebut, pihaknya akan melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut.

Termasuk akan melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diduga terlibat dalam praktik sabung ayam tersebut. BACA JUGA: Solar Subsidi Bukan untuk Pelat Merah

"Kita tidak berhenti di sini saja. Kita akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang kita dapati dan diduga terlibat dan terkait atas praktik ini," sambungnya.

Sementara untuk kelima tersangka disangkakan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP jo UU RI No. 7 Tahun 1974 tentang Perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (tok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: