HONDA

Tambahan Kuota PPPK Guru Diperjuangkan, Bagaimana dengan Gaji?

Tambahan Kuota PPPK Guru Diperjuangkan, Bagaimana dengan Gaji?

 

BENGKULU, rakyatbengkulu.com – Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu akan memperjuangkan aspirasi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia 35 Plus (GTKHNK) Provinsi Bengkulu.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler mengatakan salah satunya adalah penambahan kuota penerimaan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). BACA JUGA: Asa Guru Honorer Daerah di Usia Senja

Sebab, kuota PPPK khusus guru dinilai belum memenuhi kebutuhan guru di Provinsi Bengkulu.

"Sehingga harus ada usulan penambahan kuota," kata Dempo, usai hearing bersama perwakilan Forum GTKHNK 35+ dihadiri sejumlah OPD terkait, Senin (14/2) di gedung DPRD Provinsi.

Diketahui, penerimaan PPPK guru beberapa waktu lalu, Pemprov Bengkulu mendapatkan kuota 542 orang.

Di mana tahap satu sebanyak 223 orang, tahap dua ada 216 orang dan tahap tiga sebanyak 103 orang. Untuk tahap satu dan dua telah selesai.

Sedangkan penerimaan PPPK tahap tiga masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat.

Sementara jumlah guru honorer yang tergabung dalam GTKHNK +35 ini mencapai 600 orang.

Sedangkan guru honorer di bawah umur 35 mencapai 800 orang.

Dijelaskan Dempo, selain kuota PPPK, aspirasi dari hearing ini diantaranya tentang penambahan penghasilan Guru Tidak Tetap (GTT).

Serta, guru Pegawai Tidak Tetap (PTT) khususnya di SMAN, SMKN, dan SLBN.

Hanya saja terkait yang ini, tidak bisa lepas dari sumbangan untuk sekolah.

Termasuk berkaitan dengan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan syarat Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang tidak jelas di Diknas. BACA JUGA: Guru Honorer Resah

"Makanya dalam hearing tadi kita mendorong adanya Pergub. Semua aspirasi itu pasti kedepan bakal segera kita tindaklanjuti.

Seperti dengan kuota PPPK itu, kita bakal berkoordinasi langsung dengan Kementerian PAN & RB," sampai Dempo.

Ditambahkan, Anggota komisi IV, Zainal bahwa   beberapa persoalan yang disampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti.

Misalnya, terkait dengan SK pengangkatan guru honorer, yang memang sedikit terlambat.

Karena dari Diknas itu tengah melakukan evaluasi.

Ini dikarenakan saat ini evaluasi dilakukan, pasalnya ada yang sudah mengundurkan diri, mengurus PPPK dan lainnya.

"Tapi pada prinsipnya untuk gaji, itu tidak dirugikan. Jadi akan dirapel sejak 1 Januari. Lalu, terkait dengan usulan mereka, untuk pengangkatan PPPK, kalau kita setuju bahwa yang sudah lama ini mendapatkan prioritas," kata Zainal.

Tetapi, lanjutannya, untuk mekanisme pengangkatan PPPK ini ketentuannya dari kementerian, sehingga tidak bisa mengubah serta-merta.

Untuk itu, pihaknya akan tetap memperjuangkan, ke pihak kementerian.

"Juga tentang sekolah gratis karena menurut mereka merugikan, karena ini belum bisa kita finalkan.

Akan kita bahas bersama, untuk pembiayaan pengganti pungutan yang ditalangi dengan dana BOS. Namun, kita belum tahu, dan belum dapat laporan.

Apakah seluruh biaya yang sebelumnya dari IPP itu, atau tidak kita belum tahu. Maka ini akan diterima ditindaklanjuti," jelasnya.

Berkenaan tentang gaji para honorer ini dipastikan akan dibayar.

Pasalnya dalam APBD 2022 ini pemprov Bengkulu telah mengalokasikan dana.

Kepala BPKAD Provinsi Bengkulu, Yuliswani menerangkan, terkait dengan pendapatan GTT dan PTT, tahun ini disiapkan anggaran sekitar Rp 41 miliar untuk pembayaran honornya.

"Untuk PPPK berkisar Rp 19 miliar dengan rincian sekitar Rp 13,4 miliar untuk gaji dan sisanya tunjangan lain," ungkap Yuliswani.

Disisi lain, Ketua Forum GTKHNK 35+ Provinsi Bengkulu, Yusak menjelaskan, ada sekitar lima aspirasi yang disampaikan pihaknya melalui Komisi IV DPRD Provinsi.

Diantaranya, buka formasi PPPK seluas-luasnya, sesuai data analisis kebutuhan sekolah. Sehingga honorer tidak saling geser.

Kedua, guru honorer yang sudah dapat SK PPPK wajib fokus di sekolah tempat SK terbit, tidak boleh ganda. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: