Edar Sabu, Pecatan PNS Ditangkap
BENGKULU, rakyatbengkulu.com – Anggota Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu berhasil menangkap dua tersangka pengedar sabu, YK (41) dan ED (43) warga Kelurahan Rawa Makmur. Keduanya yang merupakan pecatan PNS ini, ditangkap pada Senin (15/2) malam di rumahnya masing-masing. BACA JUGA: Dibacok Suami, Istri Luka Parah di Bagian Kepala
Dikatakan Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol, Sudarno, S.Sos. MH, kedua tersangka merupakan residivis penyalahgunaan narkoba hingga akhirya dipecat sebagai PNS. Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat adanya indikasi penyalahgunaan narkoba sehingga anggota polisi langsung bergerak menangkap tersangka YK.
Dalam penggeledahan polisi menemukan satu paket sabu. Kepada polisi, YK mengaku sabu tersebut rencananya akan digunakan bersama tersangka ED. Berselang beberapa waktu kemudian polisi juga berhasil menangkap tersangka ED. BACA JUGA: Kota Bengkulu Kembali PPKM Level 3
“Keduanya masuk kategori pengedar,” kata Kabid Humas. Untuk saat ini keduanya telah ditahan di sel tahanan Mapolda Bengkulu untuk dilakukan pengeabangan lebih lanjut. (wij)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: