HONDA

Residivis Penggelapan, Maling Motor di Tiga TKP

Residivis Penggelapan, Maling Motor di Tiga TKP

 

BENGKULU, rakyatbengkulu.com – Anggota Polsek Ratu Samban berhasil menangkap tersangka pencurian motor berinisal Si (30) warga Desa Lawang Agung Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan, pada Sabtu (12/2) siang di Kecamatan Kedurang Kabupaten Kaur.

Si yang merupakan residivis kasus pengelapan ini, ternyata sudah tiga kali mencuri sepeda motor. BACA JUGA: Asyik Makan Gorengan, Sepeda Motor Raib

Kapolres Bengkulu, AKBP. Andi Dady , S.IK melalui Kapolsek Ratu Samban AKP. David Tampubolon didampingi Panit Reskrim Aiptu. Ujang Risuldi menjelaskan, tersangka ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan Harwin Tozi (25) warga Desa Talang Beringin Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma.

Korban kehilangan motor, di parkiran salah satu mall di Bengkulu pada 2021 lalu.

“Tersangka merupakan residivis kasus penggelapan. Tersangka diamankan oleh Polsek Kedurang karena melakukan pencurian motor di wilayah Kedurang,” sampainya.

Dijelaskannya, tersangka telah melakukan pencurian motor di tiga TKP.

Satu di Kota Bengkulu dan dua lainnya di Bengkulu Selatan.

Setelah mengetahui tersangka Si berhasil ditangkap Polsek Kedurang, Polsek Ratu Samban pun langsung berkoordinasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. BACA JUGA: Pelarian Pelaku Curanmor Berakhir di Kedurang

“Tersangka ini diamankan karena melakukan pencurian di Bengkulu Selatan. Kita koordianasi dengan Polsek Kedurang dan tersangka bersama barang bukti yang belum dijual kita bawa ke Polsek Ratu Samban,” sampainya. (wij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: