HONDA

Bawa Sabu dari Jambi Senilai Rp 3 Miliar

Bawa Sabu dari Jambi Senilai Rp 3 Miliar

 

BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Seorang pria berinisial AL (31), warga asal Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu. BACA JUGA: Edar Sabu, Pecatan PNS Ditangkap

Pria yang bekerja sebagai petani ini diamankan petugas di kawasan Jalan Raya Curup - Lubuklinggau tepatnya di Desan Tanjung Sanai 1, Kecamatan Padang Ulak Tanding.

Dari tangannya, didapati  narkotika jenis sabu dengan berat 3 kilogram.

Kepala BNNP Bengkulu, Supratman, SH dalam konferensi pers yang digelar Rabu (16/2) mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal saat Tim Pemberantasan BNNP Bengkulu mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika dari Provinsi Jambi menuju Bengkulu.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan.

Hasilnya bahwa kurir yang akan membawa barang tersebut, menggunakan kendaraan roda dua dan akan melintas di Jalan Raya Curup - Lubuklinggau.

Petugas kemudian langsung memberhentikan motor yang dicurigai tersebut.

Lalu melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan tas berisikan 3 paket besar sabu, yang dibungkus dalam plastik berwarna hijau yang dibawa oleh pelaku. BACA JUGA: Residivis Penggelapan, Maling Motor di Tiga TKP

"Dari tangan tersangka ini kita amankan narkotika jenis sabu dengan berat 3 kilogram, yang jika diuangkan senilai Rp 3 miliar," sampainya.

Lanjutnya, dari total barang bukti yang diamankan petugas berhasil menyelamatkan sebanyak 30.000 orang yang menyalahgunakan narkotika di Provinsi Bengkulu.

"Tersangka kita sangkakan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," demikian Supratman. (tok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: