Empat Pelaku Pengeroyokan Diamankan, Dua Diantaranya Anak Bawah Umur
BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Tim Opsnal Polsek Teluk Segara berhasil mengamankan sebanyak empat pelaku tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah Polsek Teluk Segara, beberapa waktu lalu. BACA JUGA: Bawa Sabu dari Jambi Senilai Rp 3 Miliar, Petani Dibekuk
Dari keempat pelaku yang diamankan, sebanyak 2 orang pelaku masih berstatus di bawah umur.
Keempatnya yakni RS, AS, BS dan NR.
Kapolsek Teluk Segara Kompol Irzal didampingi Kasi Humas Polres Bengkulu AKP Sugiharto dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Teluk Segara Rabu (16/2) mengatakan, aksi pengeroyokan yang dilakukan para pelaku terjadi di kawasan Jalan Kalimantan Kelurahan Kampung Kelawi Kota Bengkulu.
Berawal saat salah satu pelaku diduga terlibat cek-cok dengan dua orang korban RT dan RK, pemuda Kelurahan Kampung Bali Kota Bengkulu.
Mendapatkan kabar bahwa salah satu pelaku terlibat keributan, pelaku lain langsung mendatangi lokasi.
Saat tiba di lokasi para pelaku kemudian secara bersamaan melakukan pengeroyokan terhadap kedua korban.
Hingga salah satu korban, mengalami luka di bagian kepala diduga akibat pukulan benda tumpul.
"Keempat pelaku ini terlibat tindak pidana pengeroyokan. Dua diantaranya ini masih berstatus anak di bawah umur. BACA JUGA: Tujuh Tersangka 3C Diciduk, Barang Bukti Handphone Hingga Motor
Keempatnya kita amankan setelah menerima laporan dari korban," sampai Kapolsek.
Keempat pelaku diamankan di lokasi berbeda, saat ini telah diamankan petugas di sel tahanan Mapolsek Teluk Segara.
Akibat kejadian tersebut para pelaku disangkakan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: