HONDA

Dugaan Korupsi BBM Setwan Seluma, 14 Saksi Kembali Diperiksa

Dugaan Korupsi BBM Setwan Seluma, 14 Saksi Kembali Diperiksa

 

BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu telah menetapkan tiga orang tersangka, dalam kasus dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pemeliharaan Kendaraan Dinas di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma tahun 2017 lalu. BACA JUGA: Dugaan Korupsi BBM Seluma, Tiga Mantan Pimpinan DPRD Ditetapkan Tersangka

Saat ini pihak kepolisian kembali memanggil dan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.

Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aries Andhi melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, saat ini pihak Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda sedang melengkapi berkas perkara terhadap tiga orang mantan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Seluma.

Yakni HT, OF dan UL sebagai tersangka tersebut.

"Sudah 14 saksi yang diperiksa, sekarang lagi proses pemeriksaan. Saat ini penyidik lagi melengkapi berkas perkara terhadap ketiga tersangka tersebut," sampainya, Kamis (17/2).

Lanjutnya, proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tersebut berkaitan dengan melengkapi berkas perkara terhadap ketiga tersangka.

Pihaknya menegaskan bahwa dalam hal ini penyidik Polda Bengkulu akan menuntaskan perkara tersebut, hingga nantinya para tersangka dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

"Kita masih melengkapi berkas, mudah-mudahan lebih cepat lebih bagus. Karena untuk kasus korupsi ini butuh waktu, namun tentu akan dituntaskan," katanya.

Diketahui sebelumnya, tiga orang ditetapkan tersangka yang merupakan mantan unsur pimpinan Dewan Seluma yakni HT, OF dan UL dalam kasus dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pemeliharaan Kendaraan Dinas di Sekretariat Dewan Kabupaten Seluma tahun 2017.

Dua diantaranya, saat ini masih berstatus anggota dewan aktif di DPRD Seluma bahkan masuk dalam unsur pimpinan saat ini.

Sebelumnya, kasus ini juga telah menjerat tiga orang, yang telah ditetapkan sebagai terdakwa dan divonis bersalah. BACA JUGA: Tahun Ini Sudah 72 Kali Gempa di Bengkulu

Ketiganya yakni, FL selaku PPTK, SA selaku bendahara serta ES selaku mantan sekwan Seluma.

Sementara dari hasil perhitungan BPKP, kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut yang dapat dibuktikan oleh penyidik sebesar Rp 968 juta lebih. (tok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: