HONDA

Jalan Hancur Siapa Untung?

Jalan Hancur Siapa Untung?

 

BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Bengkulu Utara sebagai salah satu daerah penghasil batu bara di Provinsi Bengkulu. Terdapat sebanyak sembilan perusahaan tambang batu bara di Bengkulu Utara dengan total luas konsesi lahan pertambangan 16.535 hektare yang tersebar di Kecamatan Arga Makmur, Air Besi, Ketahun, Napal Putih, Giri Mulya dan Marga Sakti Sebelat.

Namun salah satu imbasnya adalah jalan hancur. Kerusakan jalan terutama jalan provinsi dan negara  yang mayoritas dilintasi oleh truk batu bara. Selain dump truk yang dengan tonase 11 ton, angkutan batu bara juga kerap menggunakan truk tronton untuk angkutan dari lokasi perusahaan ke Pulau Baai dengan muatan di atas 20 ton. BACA JUGA: Kades Keluhkan Aktivitas Pertambangan Batubara saat Pertemuan dengan DPRD Provinsi Bengkulu, Tuntut Tambang Bantu Ambulans

Sedangkan jalan Provinsi maupun Nasional di Bengkulu Utara berstatus jalan kelas III yang maksimal hanya bisa dilintasi dengan total tonase 8 ton.

Bupati Bengkulu Utara, Ir. H Mian sudah menyurati Pemprov dan Kementerian PUPR terkait dengan kondisi jalan masing-masing dan aktivitas angkutan truk batu bara yang melintas.

Ini juga terkait perizinan pertambangan yang saat ini menjadi kewenangan Pemprov dan Kementerian ESDM.

“Kita sudah menyurati Pak Gubernur, meminta agar perusahaan tambang dilarang menggunakan truk besar (Tronton, red),” kata Mian.

Sepanjang 2020 tambang batu bara di Bengkulu Utara menghasilkan 2.921.243 ton batu bara yang dikirim menuju pelabuhan Pulau Baai.

Batu bara tersebut diangkut dengan truk sekitar 194.243 truk yang melintasi jalan di Bengkulu Utara dengan rata-rata tonase 15 ton per truk.

Saat ini tercatat 157 km jalan di Bengkulu Utara yang berstatus rusak berat dan rusak sedang. 80 persen diantaranya berada di jalan-jalan yang dilintasi oleh truk angkutan batu bara maupun truk angkutan berat lainnya. BACA JUGA: 21 Perkara ”Gaib” Masuk Pengadilan

Saat ini kabupaten tidak lagi boleh memungut pajak terkait pertambangan batu bara dan Crude Palm Oil (CPO) yang pajaknya langsung dikelola oleh pemerintah pusat.

Dengan jumlah 2,9 juta ton batu bara  yang dijual baik ke dalam maupun luar negeri. Bengkulu Utara hanya mendapatkan Rp 25.271.608.000.

Dana tersebut masuk dalam Dana Bagi Hasil Pos Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Setiap tahun, DBH pos Pertambangan Mineral dan Batu Bara di Bengkulu Utara tak pernah melebihi angka Rp 30 miliar.

Mian memastikan Pemkab Bengkulu Utara mendukung program peningkatan investasi. Namun ia meminta seluruh angkutan batu bara menggunakan truk biasa dan mengurangi muatannya agar tidak berdampak dengan kerusakan jalan-jalan yang dilintasi.

“Karena memang perbaikan jalan tidak bisa dilakukan dengan cepat. Makanya saya sudah menyurati Gubernur dan Balai Jalan terkait dengan penggunaan kendaraan angkutan tersebut,” ujar Mian. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: