HONDA

Sudah Berdamai Anak Masih Ditahan, Ibu: Saya Mohon Keadilan Pada Bapak Jaksa Agung

Sudah Berdamai Anak Masih Ditahan, Ibu: Saya Mohon Keadilan Pada Bapak Jaksa Agung

 

BENGKULU, rakyatbengkulu.com – Meski sudah melakukan perdamaian dengan korbannya, oknum pelajar salah satu SMKN di Kaur, Bedul (17)—bukan nama sebenarnya, yang menjadi tersangka pencurian handphone (Hp) masih ditahan.

Bahkan, tidak lama lagi, ia akan segera menjalani persidangan di PN Bengkulu. Tak ingin masa depan anaknya hancur, (16/2) ibu Bedul datang ke Kejari Bengkulu dan meminta agar anaknya dibebaskan dari jeratan hukum. BACA JUGA: Cabuli Siswi SMP, Remaja Ditahan

Sebab perdamaian antara tersangka dengan korbannya yag tak lain teman satu sekolah Bedul sudah dilakukan. Selain itu, Hp senilai Rp 1,3 juta itu juga sudah diganti oleh orangtua korban. Dijelaskan Yh orangtua Bedul, anaknya termasuk anak yang berprestasi di sekolahnya sehingga dirinya tidak ingin anaknya kehiilangan masa depan hanya karena perbuatan yang baru pertama kali dilakukannya.

“Dengan segala hormat saya memohon keadilan seadil-adilnya pada bapak Jaksa Agung RI, ST Burhanudin atas segala kesalahan yang dilakukan anak saya,” harapnya. Ia berkeyakinan kalau anaknya yang mencuri handphone teman satu sekolahnya yang juga satu tempat Perktek Kerja Lapangan (PKL) itu bukanlah lantaran kenakalannya akan tetapi karena ia sangat menginginkan Hp.

Namun karena ekonomi yang pas-pasan maka Bedul tidak berani meminta dibelikan kepada orangtuanya, hingga akhirnya nekat mencuri. “Di Sekolah anak saya ini dikenal anak baik karena selalu mendapat prestasi dari guru-gurunya. Gurunya yang mengetahui anak saya ini ditangkap polisi terkejut dan sempat tidak percaya,” ujarnya.

Sementara Kajari Bengkulu Yunita Arifin melalui Kasi pidum Kejari Bengkulu Ricky Ramadhan menegaskan bahwa pihaknya dalam melakukan pelimpahan berkas tersangka Bedul ke PN Bengkulu sudah sesuai dengan Pasal 42 Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. BACA JUGA: Cegah Peningkatan Covid-19 Varian Omicron, Vaksinasi Massal Digencarkan

Sementara Dalam jangka waktu 5 hari setelah menerima pelimpahan dari penyidik, tim JPU Kejari Bengkulu telah mengupayakan kasus tersebut dapat diselesaikan melalui upaya Restorative justice sebagaimana Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Namun hal itu gagal terlaksana karena sejumlah kendala antara lain salah satu pihak keluarga korban tidak hadir saat mediasi. Selain itu dalam perkara tersebut ada tersangka lainnya berusia dewasa yang hingga kini belum diserahkan oleh penyidik. Dan tersangka Bedul dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman pindana 7 tahun penjara.

“Kami sudah berusaha maksimal melakukan Restorative Justice namun hal itu gagal terlaksana karena beberapa kendala,” kata Ricky.

Ia menambahkan jika dalam persidangan nantinya terungkap fakta bahwa telah terjadi perdamaian antara korban dengan tersangka. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: