Anak Mencuri Handphone, Ibu Minta Keadilan, Kajati: RJ Gagal
BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Anak kedapatan mencuri handphone, seorang ibu meminta keadilan. Bahkan, beberapa waktu lalu, Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kabupaten Kaur tersebut telah mendatang Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.
Kedatangan wanita bernama Yuliarni ini berharap Kejaksaan Agung RI, dapat membebaskan anaknya dari jeratan hukum. BACA JUGA: Sudah Berdamai Anak Masih Ditahan, Ibu: Saya Mohon Keadilan Pada Bapak Jaksa Agung
Sang anak berinisial GI diketahui terlibat kasus pencurian 1 unit handphone milik teman sekelasnya.
Saat ini berkas perkara GI telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu dan harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
Menyikapi kasus tersebut, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu beserta Kejari Bengkulu menggelar konferensi pers, Jumat (18/2).
Dalam konferensi pers tersebut Kepala Kejati (Kajati) Bengkulu, Agnes Triani, SH, MH mengatakan, pihaknya dalam hal ini tim JPU Kejari Bengkulu telah mengupayakan kasus tersebut dapat diselesaikan melalui upaya Restorative Justice (RJ).
RJ merupakan penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dan korban, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Namun pada upaya Restorative Justice tersebut pelaku anak harus didampingi orang tua atau wali dalam pertemuan atau mediasi yang dilakukan dengan korban.
Pihak keluarga dari pelaku anak (GI) tidak hadir, hingga akhirnya kasus tersebut terpaksa harus dilanjutkan dan dilakukan persidangan.
"Setelah pelimpahan tahap II telah direncanakan perdamaian untuk dilakukan Restorative Justice. Karena mereka (pelaku dan korban) masih di bawah umur, keluarga mereka wajib hadir.
Karena di hari yang direncanakan tidak ada kehadiran dari keluarga korban maupun keluarga dari pelaku anak ini maka dengan demikian tidak terjadinya RJ hingga hari itu juga dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan," sampainya, Jumat (18/2).
Jadi Pertimbangan
Lanjutnya, karena gagalnya pertemuan antara korban dan pelaku anak yang juga wajib dihadiri oleh keluarga keduanya, pelaksanaan RJ tidak terjadi dan persidangan dilakukan pada Kamis (17/2).
Saat pelaksanaan sidang ternyata orang tua dari GI hadir yang kemudian diketahui mendatangi Kejari Bengkulu.
Agnes juga mengungkapkan, nantinya dalam persidangan dengan agenda tuntunan pihak JPU akan melakukan pertimbangan sesuai dengan kondisi pelaku anak tersebut. BACA JUGA: Semangat Belajar Quran di Kalangan Remaja Meredup
"Kita akan mempertimbangkan, menuntut sesuai dengan hati nurani dan kondisi pelaku anak. Mudah-mudahan nantinya tuntutan yang dibacakan dapat memuaskan seluruh pihak dan masyarakat," katanya. Baca Selanjutnya>>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: