PARSA, KOMISI II DAN TRADISI MUSYAWARAH
TRADISI baru lahir dari ruang rapat Komisi II DPR pada Kamis dinihari. Rapat penting malam itu dingin-dingin saja. Sedingin angin malam yang berhembus di ibukota.
Padahal yang dibahas adalah memilih 7 komisioner KPU RI periode 2022 – 2027. Rapat dipimpin Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia.
Biasanya, rapat-rapat penting di DPR berjalan alot dan panas. Sehingga keputusan akhir harus voting. Itulah yang selalu terjadi dalam pemilihan komisioner KPU dari masa ke masa di Komisi II.
Tapi tahun ini tradisi baru tercipta. Perdebatan tetap ada. Namun tidak ada voting. Ahmad Doli Kurnia kepada wartawan mengakui awalnya Komisi II ingin melakukan pemilihan secara voting. Namun kemudian, dialektika yang terjadi menghasilkan titik temu sehingga voting ditiadakan.
Hasil musyawarah Komisi II akhirnya menetapkan 7 komisioner terpilih KPU periode 2022-2027 yaitu Betty Epsilon Idroos, Hasyim Asyari (petahana), Mochamad Afifudin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik dan August Melas.
Inilah kali pertama sejak era demokrasi langsung, pemilihan komisioner KPU diputuskan melalui musyawarah. Lima tahun lalu, pemilihan komisioner KPU periode 2017 – 2022, diputuskan lewat voting.
Dengan hasil 7 besar, Pramono Ubaid 55 suara, Wahyu Setiawan 55 suara, Hasyim Asyari 54 suara, Ilham Saputra 54 suara, Viryan 52 suara, Evi Novida Ginting Manik 48 suara dan Arif Budiman 30 suara. Dari 7 nama itu, hanya Hasyim Asyari yang kembali terpilih tahun ini.
Begitu pula saat pemilihan komisioner KPU RI periode 2012 – 2017 diputuskan melalui voting di Komisi II DPR dengan hasil ketika itu Sigit Pamungkas 45 suara, Ida Budiati 45 suara, Arief Budiman 43 suara, Husni Kamil Malik 39 suara, Ferry Kurnia 35 suara, Hadar Nafis Gumay 35 suara dan Juri Ardiantoro 34 suara.
Lima belas tahun sebelumnya lagi, periode 2007 – 2012, pemilihan komisioner KPU juga via voting dengan hasil Abdul Hafiz Anshari 43 suara, Sri Nuryanti 42 suara, Endang Sulastri 39 suara, I Gusti Putu Artha 37 suara, Syamsul Bahri 36 suara, Andi Nur Pati 29 suara, dan Abdul Aziz 27 suara.
Sedangkan KPU periode 2001-2007 masih menggunakan mekanisme UU lama. Anggota KPU ketika itu berjumlah 11 orang berisi unsur LSM dan akademisi yaitu masing-masing Nazaruddin Sjamsudin (ketua), Ramlan Surbakti, Mulyana W Kusuma.
Daan Dimara, Rusadi Kantaprawira, Imam B Prasojo, Anas Urbaningrum, Chusnul Mar’iyah, Mudji Sutrisno, Hamid Awaludin, dan Valina Singka Subekti. Pada periode ini sejumlah komisioner KPU masuk penjara karena korupsi.
Di sisi lain KPU pertama di era reformasi periode 1999 – 2001 diisi oleh unsur pemerintah dan perwakilan partai politik beranggotakan 53 orang dan diketuai Rudini. Baca Selanjutnya>>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: