SK PPPK Berlaku 5 Tahun
KEPAHIANG, rakyatbengkulu.com - Jika tidak ada aral melintang akhir Maret mendatang 31 Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diterima.
Surat Keputusan (SK) yang diterima PPPK Kabupaten Kepahiang dengan masa kerja selama 5 tahun dan bisa dilakukan perpanjangan. BACA JUGA: Seleksi PPPK Tahap III Tunggu Kemendikbud
Sementara kinerja masing-masing PPPK akan dilakukan evaluasi setiap 1 tahun sekali untuk memastikan apakah kinerja dijalankan dengan baik atau tidak selaku pendidik.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Kepahiang, Ardiansyah, SH, MH mengatakan, untuk PPPK Kabupaten Kepahiang diperkirakan akhir Maret akan menerima NI.
Untuk SK yang diberikan berlaku selama 5 tahun dan bisa dilakukan perpanjangan, sesuai dengan kebutuhan daerah.
“Sekarang NI dalam proses, dimungkinkan akhir Maret akan diberikan berbarengan dengan NIP CPNS Kepahiang yang lulus dalam CPNS 2021 lalu.
Kinerja yang dilaksanakan PPPK setiap tahunnya akan dilakukan evaluasi. Guna memastikan apakah PPPK benar-benar menjalankan tugasnya dengan baik, atau hanya menerima hak saja,” kata Ardiansyah.
Menurut Ardiansyah, dari hasil evaluasi yang dilakukan Pemkab Kepahiang ketika ditemukan kinerja PPPK yang tidak baik bisa saja dilakukan pemecapatan.
Memang gajinya didapat dari APBN yang masuk ke APBD Kepahiang, hanya saja untuk kebijakan penilaian terdapat di Pemkab Kepahiang atau kewenangan daerah.
9 Formasi Tak Terisi
“Dengan itu pula saya berharap ketika PPPK menerima NI supaya bisa menjalankan tugasnya dengan baik, sehingga antara hak dan kewajiban bisa seimbang,” pungkas Ardiansyah. BACA JUGA: Irigasi Darurat Jebol, Sawah Tiga Desa Terancam Kering
Untuk diketahui, Kabupaten Kepahiang mendapatkan 40 formasi PPPK di 2021 lalu. Sejauh ini total 31 PPPK yang telah dinyatakan lulus, masing - masing gelombang I 17 PPPK dan gelombang II 14 PPPK.
Hanya menyisakan 9 formasi lagi yang belum terisi.
Dari total 9 formasi yang belum terisi, 6 formasi dipastikan tidak ada pelamarnya. Karena 6 formasi tersebut merupakan formasi guru kesenian.
Di Kabupaten Kepahiang sendiri, tidak ditemukan tenaga honorer yang sudah bekerja sejak 2019 lalu. Artinya untuk gelobang III hanya merebutkan 3 formasi saja, sementara pelaksanaan masih menunggu instruksi BKN. (sly)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: