Setumpuk Persoalan Kendaraan Dinas
CURUP, rakyatbengkulu.com – Berbagai persoalan mencuat terkait pengelolaan dan penggunaan kendaraan dinas (randis) di Kabupaten Rejang Lebong. Dari penelusuran rakyatbengkulu.com, hingga saat ini masih ada 13 unit randis yang menjadi tanggung jawab Sekretariat Daerah (Setda) khususnya roda empat diduga tidak sesuai ketentuan. Bahkan beberapa unit randis diduga masih dalam penguasaan mantan pejabat.
Selain persoalan tersebut, saat ini diketahui hasil pendataan Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong, diketahui sebelumnya total jumlah randis roda empat dan roda enam mencapai 319 unit dan tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sedangkan kendaraan roda dua mencapai 957 unit, juga tersebar di berbagai OPD jajaran pemkab Rejang Lebong.
Kondisi randis tersebut saat ini juga masih diselimuti berbagai persoalan. Selain tunggakan pajak, kondisi rusak berat dan hilang. Ratusan kendaraan roda dua juga masih belum diketahui keberadaannya. Termasuk randis roda empat masih ada enam unit yang sampai hari ini belum diketahui keberadaannya dan masih dalam penelusuran Bidang Aset BPKD Kabupaten Rejang Lebong dan OPD selaku pengelola barang.
Terkait persoalan 13 unit randis di Sekretariat Kabupaten (Setkab) Rejang Lebong, informasi yang diperoleh, Bupati Rejang Lebong Drs. Syamsul Effendi, MM sudah mengambil langkah dan menginstruksikan Sekda Rejang Lebong Yusran Fauzi, ST selaku Kuasa Pengguna Barang Setkab Rejang Lebong untuk segera melakukan penertiban kendaraan yang tidak sesuai ketentuan penggunannya tersebut.
Menindaklanjuti hal tersebut, Sekda sudah menyurati pemegang kendaraan yang sebelumnya berjumlah 15 unit. Hasilnya dua unit sudah di kembalikan yaitu jenis Innova dan Fortuner. Kemudian Bupati Rejang Lebong kembali menyurati Sekda Rejang Lebong dan sudah ditindaklanjuti Sekda dengan menyampaikan surat kedua agar pemegang randis disesuai ketentuan tersebut menyerahkan randis-randis tersebut.
Sekda Rejang Lebong Yusran Fauzi, ST yang dikonfirmasi tidak membantah hal tersebut. Meskipun belum bisa menyebutkan rincian randis, apa saja yang tidak sesuai ketentuan penggunaannya tersebut. Diakui awalnya ada 15 unit dan setelah surat pertama disampaikan, ada dua unit randis yang sudah dikembalikan.
‘’Kita sudah menyurati kembali terkait randis tersebut dan masih menunggu perkembangan. Dari surat pertama yang kita layangkan, beberapa unit sudah diserahkan ke Sekretariat Daerah. Kita juga sedang menginventarisir kembali, untuk memastikan apakah kendaraan tersebut sudah bisa dilelang atau masih layak untuk dioperasionalkan kembali,’’ sampai Sekda.
Plt. Kepala BPKD Kabupaten Rejang Lebong Andi Ferdian, SE melalui Kabid Aset Isgianto, S.Sos yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu menyebutkan, untuk randis roda empat dan roda enam total tercatat sebanyak 319 unit. Rinciannya 291 dalam kondisi baik dan masih dioperasionalkan atau digunakan hingga sekarang. Kemudian ada 21 unit kendaraan yang dalam kondisi rusak berat. Serta ada delapan unit kendaraan yang belum diketahui keberadaannya.
Setelah dilakukan penelusuran, sampai Dodi, dari delapan unit yang tidak diketahui keberadaannya dua diantaranya sudah ditemukan. Satu unit mobil pemadam kebakaran (damkar) yang sudah rusak berat dan berada di salah satu pos jaga Dinas Damkar dan satu unit lagi diketahui masih dioperasionalkan di Dinas Ketahanan Pangan (DKP). ‘’Dari delapan unit yang tidak diketahui keberadaannya tersebut, dua unit sudah diketahui,’’ sampai Dodi.
Sisanya, sambung Dodi, sebanyak enam unit masih dalam penelusuran OPD pengguna barang, yaitu Dinkes dan DLH.
Sedangkan untuk randis jenis motor, lanjut Dodi, dari data Sistem Informasi Manajemen Ddaerah (SIMDA) jumlahnya mencapai 956 unit, namun dilapangan berlebih satu unit atau 957 karen ada satu unit yang belum terdata. Dari 957 unit tornas tersebut, 731 unit diantaranya dalam kondisi baik dan masih dioperasionalkan.
Kemudian, sambung Dodi, ada 39 unit yang diketahui dalam kondisi rusak berat dan 20 unit tersebar di 16 OPD diakui hilang. Serta ada 167 lainnya masih dilakukan penelusuran oleh OPD masing-masing penanggung jawab barang.
‘’Untuk mobil, kemungkinan randis-randis tersebut sudah rusak berat dan belum diketahui di letak atau disimpan dimana. Karena dilihat dari tahun keluaran atau pengadaan kendaraan diatas 10 tahun. Lalu untuk motor masih dalam upaya penelusuran di masing-masing OPD Pengguna barang. Khusus untuk yang dilaporkan hilang akan kita sampaikan ke Inspektorat Daerah dalam waktu dekat. Agar nanti bisa diambil kebijakan tindaklanjutnya,’’ imbuh Dodi.
Tidak hanya persoalan penggunannya saja, randis-randis milik Pemkab Rejang Lebong ternyata juga masih diselimuti masalah tunggakan pajak. Dari keterangan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD PPD) atau Samsat Kabupaten RL, akhir tahun 2021 lalu mencatat, setidaknya ada 174 unit randis yang menunggak pajak. Nilai tunggakan pajak 174 unit kendaraan tersebut mencapai Rp 215,057 juta. ‘
’Benar, tercatat ada 174 kendaraan dinas milik Pemkab Rejang Lebong yang menunggak tahun 2021 lalu. Nilai tunggakan atau tagihan 174 kendaraan dinas tersebut mencapai Rp 215,057 juta,’’ terang Kepala UPTD PPD Kabupaten Rejang Lebong Heppy Yunizar.
Sedangkan kurun waktu tahun 2017 hingga tahun 2021, sambung Heppy, total tagihan atau tunggakan randis Pemkab Rejang Lebong sudah di angka Rp 1,042 miliar dengan jumlah randis mencapai 646 unit. Rinciannya, tambah Heppy, randis jenis Jeep 15 unit, kendaraan jenis mini bus 65 unit dan jenis microbus sebanyak 1 unit. Kemudian jenis kendaraan bus sebanyak 6 unit, pick up sebanyak 48 unit, truk 18 unit dan sepeda motor sebanyak 493 unit.
‘’Upaya penagihan sudah kita lakukan agar tunggakan pajak kendaraan milik Pemkab Rejang Lebong ini tidak terus bertambah. Namun dari koordinasi yang kita lakukan, salah satu alasan mengapa menunggak karena kondisi anggaran keungan masing-masing OPD maupun secara umum Pemkab Rejang Lebong memang belum memungkinkan,’’ demikian Heppy. (dtk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: