HONDA

Muncul Penolakan Tambang Emas di Seluma

Muncul Penolakan Tambang Emas di Seluma

 

SELUMA, rakyatbengkulu.com - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bengkulu menilai rencana pertambangan emas di wilayah Kecamatan Ulu Talo dan Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) Seluma lebih besar dampak negatif dari pada dampak positif.

Mulai dari dampak terhadap lingkungan sampai pencarian masyarakat atau ekonomi. BACA JUGA: Berebut Emas Hutan Lindung

Wilayah konsesi rencana pertambangan emas PT. Energi Swa Dinamika Muda berdasarkan IUP eksplorasi pertambangan yang diterbitkan oleh Bupati Seluma melalui SK No. 284 Tahun 2010 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT. Energi Swa Dinamika Muda dengan luasan 31.984,88 hektare berada di Kecamatan SAM dan Ulu Talo.

Kemudian, wilayah konsesi IUP eksplorasi tersebut dikurangi melalui SK Gubernur Bengkulu No. i.302.ESDM Tahun 2017 tentang Persetujuan Penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT. Energi Swa Dinamika Muda (KW.SL.10 APR ESDM 39) menjadi berkurang.

Total luasan wilayah eksplorasi menjadi 30.010 hektare membuat kecemasan pemerhati lingkungan dan masyarakat lokal. Karena izin eksplorasi tersebut berada dalam kawasan hutan. Hutan Lindung Bukit Sanggul, HPT Air Talo.

“Iklim di Kabupaten Seluma sudah sangat panas semenjak banyaknya masuk perkebunan kelapa sawit dan pertambangan batu bara, pasir besi dan galian C.

Jangan sampai ditambah lagi dengan pertambangan emas yang hanya menguntungkan segelintir orang berkepentingan saja," kata Direktur Eksekutif Walhi Bengkulu, Abdullah Ibrahim Ritonga.

Rencana penambangan emas seluas 30.010 hektare oleh PT. Energi Swa Dinamika Muda akan berdampak buruk bagi masyarakat dan kerusakan lingkungan hidup yang berlipat ganda.

Dampak yang akan ditimbulkan. Diantaranya, penurunan kesehatan masyarakat, keterancaman Wilayah Daerah Aliran Sungai, Hilangnya Air Bersih dan lainnya. (lihat grafis). BACA JUGA: Warga Asal Lubuklinggau Diciduk Bersama 12 Paket Sabu

Kemudian, rencana penambangan emas seluas 30.010 hektare setidaknya akan berdampak terhadap rusaknya Daerah Aliran Sungai (DAS).

Ini dikarenakan ada 6 Sub DAS yang masuk dalam wilayah konsesi pertambangan. DAS tersebut merupakan sumber air bersih bagi ribuan masyarakat Seluma yang tersebar di beberapa kecamatan.

Dampak rusaknya Daerah Aliran Sungai (DAS), ini dikarenakan ada 6 Sub DAS yang masuk dalam wilayah konsesi pertambangan.

DAS tersebut merupakan sumber air bersih bagi ribuan masyarakat Seluma yang tersebar di beberapa kecamatan. Air dari sungai tersebut digunakan untuk aktivitas mencuci, mandi sampai pada konsumsi dapur rumah tangga masyarakat Seluma.

Selain itu banyak juga masyarakat yang memcari nafkah sebagai pencari ikan disungai-sungai tersebut. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: