HONDA

Segera Selesaikan Kajian Perda Pajak Motor Gratis

Segera Selesaikan Kajian Perda Pajak Motor Gratis

BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Sujono mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu agar segera menyelesaikan kajiannya untuk realisasi program Pembebasan pajak kendaraan bermotor roda dua.

Mengingat, program pembebasan pajak kendaraan roda dua ini masuk dalam 18 Program Prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur.  Apalagi saat ini sudah memasuki akhir Februari.

“Kita dorong untuk segera, kan itu perlu perubahan perdanya. Jadi segera lah diselesaikan untuk perubahan perda itu. Kemudian, diserahkan ke DPRD agar nanti kawan kawan bisa segera mengkaji,” jelasnya.

Perubahan Perda yang dimaksud adalah Perda Pajak Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembebasan Pokok Pajak (PKB) untuk kendaraan bermotor roda dua.

Menurutnya, apabila tidak segera diserahkan, maka program pajak gratis untuk kendaraan bermotor roda dua dikhawatirkan akan lambat untuk direalisasikan.

“Program ini kan langsung bersentuhan dengan masyarakat. Dan tentu ada kriteria nanti untuk program bebas pajak motor ini,” katanya.

Sementara itu, untuk kejelasan aturan dan kriteria penghapusan pajak kendaraan bermotor. Masih perlu pembahasan, apakah semua kendaraan bermotor roda dua atau ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi dalam penerapan salah satu program prioritas tersebut.

“Itu yang perlu kita bahas, seperti apa rancangan dari pihak Pemprov. Terutama tentang spesifikasi sasaran program gratis pajak motor itu,” ujarnya.

Di sisi lain, Asisten III Provinsi Bengkulu, Gotri Suyanto menyampaikan untuk program Pembebasan pajak kendaraan bermotor roda dua ini nantinya akan ada kriteria bagi penerimanya.

Hal ini mempertimbangkan, beberapa hal berkenaan dengan realisasi pembebasan pajak kendaraan bermotor roda dua itu. Terutama untuk kaitannya dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.

Pasalnya, apabila, pajak roda dua itu dihapus maka harus ada alternatif lainnya untuk menggantikan PAD dari sektor pajak yang dihapuskan itu.

Jika pajak kendaraan bermotor roda dua dengan kepasitas mesin 150 CC dihilangkan, maka ada sekitar ratusan miliar potensi PAD juga akan hilang.

“Ini harus dibahas seksama dulu, perlu diperhitungkan nantinya berapa jumlah nilai yang berkurang dari PAD itu,” bebernya.

Untuk itu, tentang perubahan Perda tersebut direncanakan beberapa minggu ini akan diserahkan ke DPRD Provinsi Bengkulu. Untuk dikaji lebih lanjut.

“Karena sekarang tinggal finalisasi draf perubahan saja. Setelah itu, baru kita serahkan. Kita segerakan untuk penyerahan itu,” pungkas Gotri. (war)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: