HONDA

Anwar Abbas “Tagih” Densus 88

Anwar Abbas “Tagih” Densus 88

 

Penangkapan di Bengkulu  

JAKARTA, rakyatbengkulu.com - Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas merespons penangkapan pengurus dan Ketua Ranting Muhammadiyah di Bengkulu oleh Densus 88 pada Rabu (9/2) lalu. Anwar Abbas meminta kasus tersebut segera dibawa ke meja pengadilan.

“Nanti di pengadilan diuji, apakah betul sangkaan tersebut. Jadi, orang jangan ditahan terlalu lama,” kata Anwar Abbas kepada JPNN.com, Sabtu (19/2). BACA JUGA: Ditangkap Saat Hendak Isi Ceramah, di Lingkungan Adalah Ketua RT

Dia menyoroti beberapa kasus dugaan terorisme yang hingga saat ini belum ada kelanjutannya. “Kasus Farid Okbah berapa lama itu. Kenapa berlama-lama kalau ada bukti dan datanya,” lanjutnya.

Tak hanya itu, pendakwah asal Sumatra Barat itu juga menyebutkan proses peradilan terhadap pengurus dan ketua ranting Muhammadiyah itu sangat penting. Hal ini lantaran untuk menentukan sikap selanjutnya dari Muhammadiyah.

“Bagi Muhammadiyah kejelasan itu sangat penting, untuk memutuskan apakah orang tersebut tetap diberi kesempatan aktif atau tidak,” pungkasnya.

Sebelumnya, penangkapan terhadap tiga terduga teroris, yakni CA, RH, dan Mt langsung disikapi tegas oleh pengurus Muhammadiyah Provinsi Bengkulu.

Pasalnya, ketiga terduga teroris itu merupakan anggota Muhammadiyah Bengkulu. RH merupakan dosen bahasa Arab yang juga pengurus Majelis Tarjih Muhammadiyah Kota Bengkulu.

Selanjutnya, Mt adalah Ketua Ranting Muhammadiyah Kabupaten Mukomuko dan CA merupakan anggota Muhammadiyah Bengkulu. Ketua Muhammadiyah Provinsi Bengkulu, Syaifullah mengatakan pihaknya sudah menonaktifkan yang bersangkutan.

“Kami Muhammadiyah tidak sepaham dan tidak mendukung dengan adanya pengurus dan anggota yang diduga merupakan anggota Jama’ah Islamiyah,” kata Syaifullah. Muhammadiyah Bengkulu menonaktifkan ketiganya yang berlaku hingga hasil keputusan pemeriksaan. BACA JUGA: Pernah Diinterogasi Kasus Bom Bali I, Keluarga Yakin Tidak Terlibat Jaringan Teroris

“Jika ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme, ketiganya akan diberhentikan dengan tidak hormat dari Muhammadiyah Bengkulu,” tegasnya, Rabu (16/2) lalu.  

Pendampingan Hukum

Syaifullah kembali menegaskan bahwa proses hukum yang saat ini dijalani ketiganya merupakan urusan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan Muhammadiyah.

Selain itu, pihaknya juga berencana memberikan pendampingan hukum terhadap CA, RH, dan Mt. “Namun, untuk kepastiannya masih menunggu hasil musyawarah dari Muhammadiyah pusat,” ujarnya.

Sekadar mengingat Densus 88 Anti Teror Mabes Polri menangkap CA di kawasan Jalan Hibrida Kota Bengkulu Rabu (9/2).

Selang beberapa jam kemudian, giliran RH ditangkap saat berada di salah satu kantor pengembang perumahan di eks kantor Bank Syariah Safir Jalan Merapi Raya Kebun Tebeng. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: