Modal Rp 6 ribu, Kakek Cabuli Anak Tetangga
SELUMA, rakyatbengkulu.com - Tim Puyang Serawai Satreskrim Polres Seluma membekuk tersangka pencabulan anak bawah umur berinisial BA (58) warga Kecamatan Seluma. Adapun korbannya, Mekar ( 8 ) — na ma samaran, yang tak lain tetangganya sendiri.
Kapolres Seluma AKBP. Darmawan Dwihary - anto, S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Andi Ahmad Bustanil, S.IK mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya saat sedang menonton televisi. BACA JUGA: Hanya Kurir, Bandar Ganjanya Kabur Duluan
“Tidak ada perlawanan dari tersangka saat ditangkap, selanjutnya langsung diamankan ke Polres Seluma untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat.
Kasat menjelaskan, berdasarkan keterangan pelapor, pencabulan terjadi tanggal 1 Februari sekitar pukul 09.00 WIB. Korban saat itu ingin bermain ke rumah teman sebayanya.
Namun sayangnya saat itu teman korban tak berada di rumah. BA yang melihat kedatangan Mekar itu, seketika langsung memanggil Mekar dan mengajak ke rumahnya sembari menunjukkan uang Rp 6 ribu.
Korban pun tertarik dengan iming-iming uang itu. Saat korban mendekat, BA pun memperlihatkan film porno di Handphone nya kepada korban. BACA JUGA: Melebihi Tonase, Puluhan Truk Ditindak
“Saat itu tersangka langsung memeluk dan mencabuli korbannya,” kata Kasat Reskrim. Peristiwa ini baru dilaporkan korban ke orangtuanya pada tanggal 13 Februari lalu. (juu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: