HONDA

Begini Aturan Baru Pengeras Suara Masjid

Begini Aturan Baru Pengeras Suara Masjid

     

JAKARTA, rakyatbengkulu.com – Aturan pengeras suara di masjid dan musala yang sudah berumur 44 tahun diperbaharui. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan surat edaran (SE) pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala yang terbaru di Jakarta,  (21/2). Aturan ini diantaranya untuk meningkatkan ketentraman.

Seperti diketahui, aturan pengeras suara di masjid dam musala selama ini diatur dalam Instruksi Dirjen Bimas Islam Kemenag yang terbit 1978 silam. Kemudian pada 2018 lalu Kemenag menerbitkan surat edaran pelaksanaan instruksi Dirjen Bimas Islam Kemenag tersebut. Tahun ini aturannya benar-benar diganti dengan peraturan yang lebih tinggi, edaran menteri.

Secara teknis tidak ada perubahan signifikan di dalam aturan pengeras suara masjid dan musala itu. Misalnya di aturan yang lama penggunaan pengeras suara luar sebelum azan subuh diperbolehkan maksimal 15 menit sebelumnya.

Di dalam aturan yang baru maksimal 10 menit. Setelah salat azan, kegiatan salat wajib sampai zikir menggunakan pengeras suara dalam. Ketentuan baru lainnya tingkat suara yang dihasilkan dari pengeras suara luar maksimal 100 dB (desibel). BACA JUGA: Waket DPD RI Minta Presiden Kecam PM India Atas Kekerasan dan Diskriminasi Agama

Pengeras suara luar artinya pengeras suara yang diarahkan atau disiarkan ke luar komplek masjid atau musala. Seperti menggunakan speaker Toa atau sejenisnya. sementara pengeras suara dalam hanya digunakan di dalam ruangan masjid atau musala saja.

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin membenarkan adanya pengurangan durasi penggunaan pengeras suara luar tersebut. Dia mengatakan aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala itu sudah dibahas dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI).

Menurut dia memang perlu dibuat aturan terbaru tentang penggunaan pengeras suara itu. ’’Di samping memang dibutuhkan, juga ada beberapa peristiwa yang menimbulkan ketidaknyamanan di tengah masyarakat,’’ tuturnya.  

Hasil Diskusi

Dia mengatakan urgensi pengaturan kembali pengeras suara ini hasil diskusi dengan MUI dan DMI.

Menag Yaqut mengatakan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam. Sebab menjadi salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Pada saat bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam. Baik itu agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. sehingga perlu dibuat aturan untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial. BACA JUGA: Pemerintah Revisi UU JHT, Presiden Beri Arahan

’’Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antar warga masyarakat,’’ tuturnya. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: