HONDA

Home Visit, Petugas Bapas Cek Langsung Kondisi Eks Warga Binaan

Home Visit, Petugas Bapas Cek Langsung Kondisi Eks Warga Binaan

    BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Tujuh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Bapas Kelas II Bengkulu serentak turun ke lapangan, Selasa 22 Februari 2022. Mereka mengemban misi berkunjung ke rumah (Home Visit) ke tempat tinggal atau usaha klien, yang merupakan eks warga binaan yang berdomisili di Kota Bengkulu. Kepala Bapas Kelas II Bengkulu Resman Hanafi menerangkan, Home Visit  merupakan salah satu butir tugas dan fungsi PK, yang diatur dalam Permenkumham no 41 Tahun 2017 tentang pelaksanaan Jabatan Fungsional. BACA JUGA: Tauladan, Anggota Polri Sisihkan Gaji Setahun Bantu Napi Sebelum keberangkatan,  PK diberi arahan langsung memantau pelaksanaan program bimbingan yang telah ditetapkan kepada masing - masing klien. Di lokasi, PK juga diminta memastikan klien Bapas dalam keadaan baik dan sehat. Terlebih saat ini di tengah pandemi covid-19. Klien juga senantiasa dimotivasi,  menjaga kesehatan dengan melakukan protokol kesehatan. Di lokasi pula,  klien tetap diingatkan  tidak mengulangi melakukan tindak pidana kembali. “Selain melakukan pengawasan terhadap klien, PK  juga memberikan  bimbingan konseling mengenai peningkatan kualitas pribadi klien yang lebih baik. Juga, turut berpatisipasi dalam pencegahan penyebaran virus Covid 19,” ingat Kabapas. Dalam kesempatan ini juga, PK meminta klien tetap menjalankan 5 M. Menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. BACA JUGA: Ribuan Vaksin Covid-19 Bakal Kedaluwarsa, Gencarkan Vaksinasi “Memang para klien ini sewaktu menjalani pidana di Lapas/Rutan sudah diberikan vaksin 1 dan 2. Namun hal itu jangan sampai jadi alasan untuk kendor dalam melaksanakan Prokes. Apalagi klien ini masih menjalani masa asimilasi ataupun re integrasi, tentu hal itu menjadi tanggung jawab kami selaku PK untuk mengingatkan klien pemasyarakatan,” Imbuh Kabapas. (*/rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: