Kewenangan PPK Hilang
Acuhkan Rekomendasi KASN
TUBEI, rakyatbengkulu.com - Sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong yang belum menjalankan sepenuhnya rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), mengancam wewenang Bupati Lebong, Kopli Ansori sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Itu sesuai Surat Rekomendasi KASN Nomor B-616/KASN/2/2022 poin 8 dan 9 perihal Penegasan Peninjauan Kembali Mutasi dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) dan Penurunan dari Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemkab Lebong.
“‘Dalam rekomendasi itu sangat jelas disebutkan kewenangan kepala daerah sebagai PPK akan diambil alih presiden jika tidak menindaklanjuti perintah KASN,” kata salah satu pejabat eselon II yang sempat terdampak dalam mutasi yang digelar Pemkab Lebong Jumat, 1 Oktober 2021. BACA JUGA: 6 Eks Kadis ‘Terbuang’, Hari Ini Dilantik
Kendati 6 pejabat eselon II sudah dikembalikan ke singgasananya dengan jabatan berbeda namun setara kepala dinas (kadis), 3 pejabat eselon II lainnya belum dipulihkan.
Termasuk 34 pejabat eselon III yang didemosi serta dinonjob serta promosi 16 pejabat eselon IV yang dinilai janggal, belum ditindaklanjuti oleh Pemkab Lebong.
“‘Kami juga masih bertanya-tanya, apakah hanya enam pejabat eselon II saja yang ditindaklanjuti atau kami juga termasuk namun menunggu antrean. Soalnya dalam rekomendasi KASN ada 10 PNS eselon II, 34 eselon III dan 16 eselon IV yang harus dikembalikan ke jabatannya,’’ tukas Ri, salah satu pejabat eselon III yang didemosi atau turun jabatan.
Dikonfirmasi, Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si tidak menampik soal sanksi itu. Bahkan diakuinya jika rekomendasi KASN itu tidak ditindaklanjuti Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memblokir Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) para pejabat terlantik yang dinilai menyalahi aturan.
“Yang pasti sejauh ini belum ada kepala daerah yang sampai dicopot soal kewenangan itu (PPK, red). Namun bukan berarti kami tidak menghiraukan rekomendasi KASN,” tandas Mustarani.
Soal pengembalian jabatan kepada para pejabat yang mutasinya dianggap menyalahi aturan oleh KASN, Mustarani akui tetap akan ditindaklanjuti.
Namun tidak memungkinkan dilaksanakan sekaligus. Pihaknya akan koordinasi kembali ke KASN mengenai posisi jabatan yang harus ditempatkan kepada para pejabat yang terdampak mutasi itu. BACA JUGA: Kampus STIT Trisula Bengkulu dan Yayasan Nurus Sunnah Al Haq As-Syafi’i Gelar Pengobatan Gratis
“Seperti diketahui kami telah menjalankan instruksi pusat soal penyederhanaan jabatan eselon III dan IV sehingga ada 207 jabatan yang dihapus.
Tentunya kami harus koordinasi lagi ke KASN dan BKN,’’ ungkap Mustarani. Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, Apedo Irman Bangsawan, SH, ME masih enggan memberikan keterangan.
Dalihnya kebijakan ada di tangan bupati dan BKPSDM hanya menjalankan apa yang diperintahkan. Baca Selanjutnya>>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: