Ada CPNS/PPPK Mundur, Bisa Digantikan
JAKARTA, rakyatbengkulu.com - Para peserta CPNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru dan nonguru yang mengundurkan diri dapat diganti dengan lainnya. Kabar baik ini disampaikan pejabat Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menurut Deputi Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen.
"Pergantian tersebut sah - sah saja karena ada regulasi yang mengaturnya," kata Deputi Suharmen dilansir JPNN.com, Minggu (27/2). Dia mengungkapkan ada beberapa instansi yang meminta peserta yang mengundurkan diri baik CPNS, PPPK guru, PPPK nonguru diganti dengan peserta lainnya. Tentunya yang lulus passing grade (PG) dengan ranking terbaik.
Sesuai PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021, lanjutnya, kalau ada peserta CPNS yang mengundurkan diri maka bisa digantikan peserta di bawahnya, sesuai urutan nilai tertinggi. Begitu juga dengan peserta PPPK guru dan nonguru, proses pergantiannya sebagaimana tertuang dalam PermenPAN-RB 20/2021 serta PermenPAN-RB 29/2021.
BACA JUGA: Dua PPPK Mundur, Alasannya Simpel Sekali
Terbit NIP, Tak Bisa
Namun, menurut Deputi Suharmen, usulan pergantian peserta, sudah tidak bisa diakomodasi apabila peserta yang mengundurkan diri tersebut sudah diterbitkan NIP CPNS, NIP PPPK guru dan nonguru.
"Jadi, pergantian bisa dilakukan sebelum NIP ditetapkan. Caranya dengan mengambil peserta di bawah peserta yang mengundurkan diri," terangnya. Contohnya, peserta yang mengundurkan diri ranking 5 dari 6 peserta. Formasi yang disiapkan 5 formasi, otomatis ketika pergantian, ranking 6 naik ke atas.
Sebagai gambaran, mundurnya PPPK juga dialami Provinsi Bengkulu. Dalam pemberkasan tahap II untuk PPPK guru 2021 diketahui dua peserta mengundurkan diri.
BACA JUGA: Miris, Rata-rata Kelas IV SD Belum Bisa Membaca
BKD Provinsi Bengkulu sudah melaporkan hal tersebut kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) untuk mengambil kebijakan perihal tersebut. Kedua PPPK mundur tersebut, guru akutansi dan keuangan lembaga di SMKN 6 Mukomuko. Alasannya juga sederhana, tidak menyelesaikan baik berkas fisik maupun berkas elektroniknya, saat pemberkasan sampai batas waktu yang ditentukan.
Serta, guru PPKN di SMKN 3 Kepahiang dan sudah menyampaikan surat pengunduran diri.
Diketahui, di Provinsi Bengkulu total PPPK berjumlah 542 orang. Dengan rincian, lulus dalam tahap 1 sebanyak 223 orang, tahap 216 orang dan tahap ketiga 103 orang. Adapun secara nasional,
hingga 26 Februari 2022, BKN telah menetapkan 18.710 NIP CPNS 2021, 14.799 NIP PPPK guru tahap 1 909 NIP PPPK guru tahap 2, dan 9.702 NIP PPPK noguru. Selebihnya masih diproses oleh BKN. (*/esy/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: