Satu dari Lima Terdakwa Korupsi Banding
MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com – Perkara korupsi pengadaan pakaian Linmas dan atributnya di Dinas Satpol PP dan Damkar Mukomuko, belum berakhir. Dari total 7 terdakwa, dipastikan 1 terdakwa menyatakan banding.
Yakni atas nama Dedi Purwantoro, S.Pt. Dedi divonis bersalah dan dihukum pidana kurungan badan 1 tahun 3 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu.
Ditambah beban uang denda Rp 50 juta. Jika tidak dibayarkan, ditambah hukuman penjaranya sebulan. Sedangkan enam terdakwa lainnya, menerima putusan.
Dengan begitu, tidak lama lagi, mereka akan menyandang status terpidana. Untuk kemudian dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko. Yakni A. Halim, SE, M,Si, Riswandi Dani, SKM, MM, Sri Rezeki, S.Pt, Kasmiah, S.Sos, Jaka Suriadi dan Ijendra Juanda. BACA JUGA: Vonis Tiga Terdakwa Korupsi Seragam Linmas Lebih Berat
KepastianDediPurwantoro, S.Pt banding, dinyatakan Kuasa Hukumnya, Ilham Patahillah,SH,MH,C.Me saat dikonfirmasi wartawan RB.
“Pernyataan banding sudah kami sampaikan. Tinggal sekarang, kami menyiapkan memori banding. Insya Allah secepatnya,” kata Ilham.
Pihaknya tetap mendesak kliennya dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala hukuman. Termasuk dibebaskan dari kewajiban membayar uang denda.
“Klien kami ini bagian dari Pokja, yang itu tidak ada hubungannya sama sekali dengan pencairan maupun pelaksanaanpekerjaan. Mengenai persoalan lain, sudah kami sampaikan dan buktikan di persidangan. BACA JUGA: Tim Puslabfor Polda Sumsel Turun
Namun malah tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Makanya kita putuskan diuji di tingkat banding,” tegasnya.
Nilai Tak Objektif
Pihaknya mempelajari isi putusan majelis hakim yang diketuai, Jon Sarman Saragih, SH, M.Hum, dan Hakim Anggota, Dwi Purwanti, SH dan Yosi Astuty, SH. Ternyata, tidak satupun bukti-bukti yang diajukan dan disampaikan di persidangan untuk kliennya itu, yang dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Dengan begitu, pihaknya menilai, majelis hakim telah bertindak dan memutuskan hukuman untuk kliennya tidak secara obyektif.
“Di putusan itu, tidak dipertimbangkan sama sekali bukti-bukti dari kami. Artinya, ada hal-hal yang menurut hemat kami,sesuaifaktapersidangan, tidak dipertimbangkan secara obyektif. Secara prinsip, sesuai kajian dan fakta persidangan, semestinya dan sepatutnya berbicara hati dan keadilan. Jadi klien kami harus dibebaskan,” tandasnya. Baca Selanjutnya>>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: