HONDA

Tolak Permenaker JHT, Sampaikan Aspirasi Buruh ke Pusat

Tolak Permenaker JHT, Sampaikan Aspirasi Buruh ke Pusat

   

BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Suara keberatan akan adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) terus digemakan. Tak terkecuali oleh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Bengkulu.

Ketua SPSI Bengkulu, Aizan Dahlan mengatakan pihaknya menuntut agar Menteri Ketenagakerjaan RI mencabut Permenaker yang dirasa memberatkan para buruh. "Tentunya terhadap Permenaker Nomor 2 tahun 2022 sangat tidak manusiawi dan menyengsarakan buat pekerja, " kata Aizan usai hearing bersama Komisi IV, Selasa (1/3).

Dijelaskannya, peraturan itu dinilai sangat memberatkan pekerja. Apalagi, karena jangka waktu pencairan JHT sangatlah lama. Apalagi dalam penyusunan Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Pencairan JHT tersebut, tidak melibatkan perwakilan dari serikat pekerja.

Tak hanya di Provinsi Bengkulu, namun serikat buruh se Indonesia juga berpendapat hal yang sama. "Tentu itu SPSI meminta hal itu, tidak diberlakukan. Dan itu bisa dicabut. Bayangkan kalau JHT baru bisa dicairkan di usia 56 tahun. Maka akan sulit sangat, " paparnya. BACA JUGA: Mantan Napi Korupsi Tak Bisa Nyalon Kades

Bukan hanya tingkat provinsi, lanjut Aizan, namun secara nasional, SPSI yang ada di seluruh Indonesia sudah sepakat untuk menolak Permenaker ini. Untuk itu, pihaknya meminta DPRD Provinsi Bengkulu bergerak cepat menyampaikan aspirasi mereka ini.

"Apalagi Permenaker tersebut kabarnya akan mulai berlaku pada bulan Mei mendatang," imbuhnya. Pihaknya merasa banyak hal hal yang dirugikan, bila JHT baru bisa dicairkan pada usia pensiun.

Terutama, bagi mereka buruh yang diputuskan kerja saat usia produksi. Pasalnya, tak semua bisa dialokasikan untuk menunggu dicairkan JHT tersebut.

"Contoh seandainya ada yang terkena PHK di usia 35 tahun masa harus menunggu 21 tahun baru bisa dicairkan sedangkan itu tabungan dan hak pekerja. Sehingga kembalikan saja ke aturan lama Permenaker No 19 tahun 2015, itu lebih baik bagi pekerja, " pinta Aizan.  

Aksi Damai

Untuk itu, pihaknya sudah menyampaikan surat pernyataan untuk Menaker melalui DPRD Provinsi Bengkulu dan Disnakertrans Provinsi Bengkulu. Pernyataan sikap dari SPSI ini, diserahkan secara simbolik ke DPRD dan Disnakertrans Provinsi Bengkulu. Dalam surat pernyataan sifat itu merupakan keresahan pekerja/buruh secara nasional. BACA JUGA: TMT Molor, NIP CPNS dan PPPK Belum Terbit

"Intinya kita ingin DPRD Provinsi menyampaikan aspirasi kita. Karena apabila terjadinya risiko sosial, kita tidak harus menunggu hingga usia 56 tahun," tukasnya.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler mengapresiasi langkah SPSI menyuarakan aspirasi secara damai. Dia berkomitmen akan menyampaikan aspirasi tersebut ke tingkat pusat.

“Apa yang menjadi jeritan rakyat, tentu  akan disuarakan dan diperjuangkan tingkat pusat,” kata Dempo.   Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: