HONDA

Bebas, Angelina Sondakh langsung ke Makam Adji

Bebas, Angelina Sondakh langsung ke Makam Adji

 

JAKARTA, rakyatbengkulu.com - Per, Kamis (03/03) Angelina Patricia Pinkan Sondakh atau yang dikenal Angelina Sondakh sudah menghirup udara bebas.  Dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Jakarta, mantan putri Indonesia itu terpantau menuju makam sang suami Adjie Massaid, di TPU Jeruk Purut.

Angelina telah menjalani masa pidana 10 tahun atau sejak 27 April 2012 lalu, berdasarkan putusan pidana Mahkamah Agung. “Saya ucapkan terima kasih kepada Allah yang sudah menampar saya sehingga saya harus membayar bertahun tahun dibina di dalam penjara,” ucap Angelina Sondakh di Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur Kamis (3/3) dilansir dari jawapos.

Dia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia atas kesalahan yang telah dia perbuat. Angie mengakui perbuatan yang dilakukannya ini sangat tidak terpuji, tidak patut dicontoh atau tidak layak untuk ditiru. BACA JUGA: Presiden Minta Dipermudah, Ini Kabar Baru JHT dari Menaker Angelina Sondakh juga mengucapkan terima kasih kepada Kemenkumham dan pihak lapas yang sudah memberikan banyak program pembinaan kepada dirinya selama sekitar 10 tahun belakangan. “Saya juga mengucapkan terima kasih kepada para petugas yang tidak bisa saya sebut satu persatu yang telah menjaga saya hampir 10 tahun. Saya tidak bisa membalas kebaikan- kebaikan kalian,” katanya.  
Program CMB
Angelina Sondakh menghirup udara bebas lebih cepat dari hukuman yang seharusnya dijalani lantaran mendapatkan program CMB (Cuti Menjelang Bebas). Rika Aprianti selaku Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas mengatakan, kebabasan melalui program CMB memiliki konsekuensi hukum yang harus dijalani oleh Angie dalam beberapa bulan ke depan. Dia harus menjalani bimbingan lanjutan di Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan. “Dengan bebas lewat program CMB, dia masih mendapatkan bimbingan di luar (lapas) di Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan selama 3 bulan,” kata Rika Aprianti. Sekedar informasi, hukuman Angelina Sondakh yang sudah berkuatan hukum tetap adalah vonis pada tingkat Peninjauan Kembali (PK). MA menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Angie juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta USD. BACA JUGA: Buka Konektivitas Padang Capo Seluma-Empat Lawang Dia menyampaikan, Angelina Sondakh telah membayarkan denda sebesar Rp 500 juta. Namun hukuman Angie ditambah 4 bulan 5 hari lantaran tidak dapat membayar sebagian uang pengganti. Dari total uang pengganti Rp. 2.500.000.000,00 dan USD 1.200.000 yang wajib dibayarkannya, dia hanya mampu membayar Rp 8.815.972.722. “Masih ada sisa Rp. 4.538.027.278 yang belum dibayar. Maka diganti dengan menjalanakan pidana kurungan 4 bulan 5 hari,” tuturnya. (*/jp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: