Dugaan Penyalahgunaan Aset, Hijazi Dua Kali Diperiksa Polda
BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu masih terus mendalami dugaan penyalahgunaan aset di Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong. Yakni aset berupa di Bukit Daun Desa Sentral Baru, Kecamatan Bermani Ulu.
Lahan seluas 300 hektare ini disewakan ke PT. Agro Tea Bukit Daun untuk kegiatan perkebunan teh. Dimulai sejak tahun 2004, sewa lahan perhektare Rp 100 ribu per tahun. Dalam mendalami dugaan penyalahgunaan aset tersebut, penyidik Polda Bengkulu telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Rejang Lebong, H. Ahmad Hijazi.
Dua kali Hijazi diperiksa dalam kapasitas saksi. Terbaru pemeriksaan dilakukan Rabu (2/3) lalu di Mapolda Bengkulu. Sebagaimana diketahui tahun 2004 selaku Hijazi Bupati RL, tepatnya periode pertama kepemimpinannya. BACA JUGA: Mantan Bupati Rejang Lebong Diperiksa Polda
Selain Hijazi, penyidik Polda Bengkulu juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Perkebunan, dan Kepala Dinas PUPR Rejang Lebong. Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes. Pol. Sudarno, S. Sos membenarkan pemeriksaan Hijazi masih dalam kapasitas saksi.
Namun ia belum mau memberikan keterangan lebih jauh terkait kasus tersebut. Alasannya masih dalam penyelidikan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
"Sudah beberapa pihak yang diminta keterangan selain mantan Bupati Rejang Lebong, juga beberapa kepala OPD lainnya. Masih tahap penyelidikan, jadi saya belum bisa menjelaskan lebih jauh,’’ sebutnya.
Seperti diketahui lahan yang disewakan ke perkebunan teh ini berada di ketinggian 1952 meter dari permukaan laut. Bertempat di Bukit Daun Desa Sentral Baru, Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong.
Awalnya, dari total lahan yang disewakan, baru seluas 45,32 hektare ditanami teh. Kemudian dengan perkembangan yang cukup pesat saat ini, kebun teh tersebut telah mencapai 263 hektare.
Status HGU
Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan (DPP) Kabupaten RL Ir. H. Zulkarnain, MT dihubungi menjelaskan awal mula sewa lahan tersebut. Dia menyebutkan kerja sama antara Pemkab Rejang Lebong dan PT Agro Tea tersebut dimulai sejak tahun 2004 lalu. BACA JUGA: Mukomuko Kekurangan 138 Guru
Awalnya lahan yang ada luasnya lebih kurang 300 hektare dengan status HGU dipegang PT. Sembada Naprokom. Lahan tersebut tidak dikelola oleh pemegang HGU alias ditelantarkan begitu saja sehingga Pemkab saat itu berinisiatif melakukan kerja sama dengan PT. Agro Tea.
Awal perjanjian, sambung Zulkarnain, dalam kerja sama tersebut Pemkab seharusnya menyiapkan lahan seluas 600 hektare untuk PT. Agro Tea. Namun yang tersedia baru sekitar 300 hektare dengan sistem sewa Rp 100 ribu/tahun, setiap hektarenya atau lebih kurang Rp 30 juta setahun. Baca Selanjutnya>>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: