THR dan Gaji 13 ASN Dipastikan Cair April dan Awal Juli
BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Seperti tahun sebelumnya, tahun ini pemerintah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) maupun gaji 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Artinya, ASN Pemprov Bengkulu maupun kota/kabupaten di Bengkulu akan mendapatkan haknya tersebut.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu, Yuliswani membenarkan kepastian adanya THR dan gaji 13 ASN. Adapun skema pembayaran THR dan gaji ke-13, dikemukakannya sudah diatur dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Namun untuk mekanisme pelaksanaan masih menunggu instruksi pemerintah pusat. Begitupun besaran anggaran yang akan diterima Pemprov Bengkulu untuk pembayaran tersebut.
‘’Berapa besar anggaran yang akan kita terima belum dapat dipastikan. Pemerintah pusat sendiri masih dalam perencanaan dan penyusunan untuk mekanisme pencairan THR maupun Gaji 13. Kan juga masih lama untuk gaji 13. Kita saat ini masih menunggu, " kata Yuliswani saat dikonfirmasi oleh rakyatbengkulu.com, Kamis (3/3). BACA JUGA: SK CPNS 2021 Masih di BKN
Dijelaskannya, pada tahun sebelumnya untuk pembayaran THR tidak diperuntukkan bagi jabatan kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota DPRD provinsi dan pejabat eselon II.
"Besaran THR dan Gaji ke-13 yang akan dibayarkan pun masih belum ditetapkan. Tapi informasinya nominal tidak jauh berbeda dengan pencairan tahun lalu mencapai Rp 43 miliar lebih,’’ imbuhnya.
Untuk diketahui, tahun 2021 lalu dalam PP nomor 63 tahun 2021 untuk THR honorer tidak disebutkan. Pasalnya, dalam PP tersebut hanya dijelaskan THR untuk tenaga PPPK dan PNS. Artinya hanya ASN yang memperoleh THR.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu, Syarwan menjelaskan THR berpotensi dicairkan sebelum Idul Fitri atau sekitar pertengahan April 2022.
Tahun Ajaran Baru
Melihat dari tahun sebelumnya, pencairan THR 2022 dilakukan dua minggu sebelum Lebaran. Sedangkan Gaji ke-13 biasanya cair bertepatan dengan tahun ajaran baru, sekitar awal bulan Juli.
"Itu ada THR dan gaji 13 itu ada, sudah terpola. Dan tidak ada informasi untuk menyetopnya. Maka itukan Insya Allah ada, namun hanya besaran mungkin yang berbeda. Mungkin sebesar gaji pokok, tanpa tunjangan dan segala macam. Karena kan kita masih terdampak Covid ya, " jelas Syarwan.
Kemudian, bila melihat dari tahun 2021 baik THR maupun gaji ke-13 diberikan tanpa memasukkan perhitungan tunjangan kinerja. BACA JUGA: Genjot Fisik dan Mental Timnas U -19, Buat Tarung di Piala Dunia
Keduanya diberikan hanya berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat. Pasalnya, alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 pada tahun lalu dipangkas karena alasan pandemi Covid-19. "Ini kan THR maupun gaji 13 kan tujuannya untuk menggerakkan ekonomi. Dengan diberikan itu maka ada putaran, " jelasnya.
Dia mengatakan tujuan pemerintah menyalurkan gaji ke -13 dan juga THR ini guna mendukung daya beli masyarakat dan juga upaya pemulihan ekonomi nasional (PEN). Baca Selanjutnya>>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: