Korupsi DD, 8 Kades Dipenjara
Kerugian Negara Rp 2,1 M
ARGA MAKMUR, rakyatbengkulu.com – Sebanyak 8 kepala desa di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) dalam lima tahun ini terjerat kasus dugaan korupsi. Tiga diantaranya masih dalam tahap penyidikan dan penuntutan. Masing-masing mantan Kades Karya Pelita dan Kades Non aktif Desa Kali dan Desa Batu Layang.
Bengkulu Utara (BU) memiliki 215 desa dan lima kelurahan dengan total Dana Desa (DD) sekitar Rp 170 miliar setahun.
Delapan kasus dugaan korupsi tersebut ditangani oleh Polres BU dan Kejaksaan Negeri BU. Delapan desa yang kepala desanya sempat terjerat korupsi DD adalah Desa Gunung Agung, Desa Tanjung Raman, Desa Tebat Pacur, Desa Pondok Bakil, Desa Lubuk Tanjung. BACA JUGA: Dana Desa Buat Senang-senang Hiburan Malam
Sedangkan tiga desa yang masih berproses hukum saat ini adalah Desa Karya Pelita, Desa Kali dan Desa Batu Layang. Kerugian negara yang muncul rata-rata disebabkan oleh kekurangan volume pekerjaan fisik maupun belanja fiktif.
Selain itu, seluruh kasus yang menjerat kepala desa tersebut juga terungkap jika Kades mengelola langsung DD dan melakukan pembangunan. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Ir. Budi Sampurno menuturkan jika seluruh kades yang sudah dinyatakan bersalah dan dihukum sesuai keputusan pengadilan yang tetap dan mengikat sudah dijatuhi sanksi.
Sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat. “Jadi semuanya sudah kita berhentikan tidak dengan hormat meskipun sudah ada yang tuntas menjalani hukuman. Hanya tiga desa kades yang saat ini masih non aktif karena masih berproses hukum,” kata Budi. Ia menuturkan jika Pemkab BU sudah melakukan pengawasan maksimal dan berjenjang.
Dilarang Maju Pilkades
Mulai dari pengawasan pendamping desa, kecamatan dinas PMD hingga Inspektorat. Termasuk melakukan sosialisasi dengan menggandeng aparat hukum. “Namun jika memang masih ditemukan tindak korupsi, itu tentunya kewenangan aparat hukum untuk mengambil langkah tegas penegakan hukum,” tegasnya. BACA JUGA: Kontainer Pindah, Sampah Menumpuk
Ditambahkannya, khusus untuk kasus korupsi kades akan lang sung diberhentikan tidak dengan hormat, jika terbukti bersalah. Meskipun hukumannya kurang dari dua tahun lantaran masuk dalam kejahatan dalam jabatan yang merugikan Negara.
“Selain itu sanksinya mereka tidak bisa maju dalam Pilkades berikutnya. karena persyaratan menjadi calon Kades tidak pernah dipidana kasus korupsi,” pungkas Budi. (qia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: