Penganiaya Istri Dibebaskan, Ini Penjelasan Jaksa
MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com – Satu perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dengan tersangka RM (20) akhirnya dihentikan proses penuntutannya oleh Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH, kemarin (9/3). Hal itu setelah melihat beberapa pertimbangan.
Diantaranya melihat kondisi anak RM yang masih bayi, serta kondisi ibu dari bayi tersebut yang tidak punya pekerjaan. Selain itu antara terdakwa dengan korban, punya hubungan suami istri dan berkomitmen tetap melanjutkan hubungan tersebut. Serta keduanya menyatakan masih saling mencintai dan menyayangi.
Sehingga, terdakwa dalam perkara tindak pidana penganiayaan itu, RM dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Status tersangka dan penahanannya pun dicabut, terhitung kemarin (9/3). “Kita lakukan ini dengan hati nurani, bukan karena faktor lain. Dan Kejari Mukomuko punya kewenangan sebagai pengendali perkara. Ada anak bayi, ibunya tidak bekerja. Inilah kami melaksanakan kewenangan kami.
Kita punya inisiatif melakukan penghentian perkara ini, berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice,” sampai Kajari didampingi Kasi Pidum, Lisda Haryanti, SH. BACA JUGA: Kematian Tertinggi karena Hipertensi dan Kegemukan
Kendati pihaknya punya kewenangan, namun Kajari menegaskan, kebijakan yang digunakan pihaknya tetap mempedomani sejumlah ketentuan. Artinya, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, untuk bisa dilaksanakan keadilan restoratif.
Diantaranya, perbuatan itu baru pertama kalinya dilakukan terdakwa. Lalu ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Dan nilai kerugian yang dialami korban tidak lebih dari Rp 2,5 juta. Selain itu, terdakwa berkomitmen tidak mengulangi perbuatannya. Kemudian korban sebagai istrinya tidak akan menuntut kembali dikemudian hari, demikian juga dengan pihak keluarga.
Serta keduanya bersedia saling memaafkan dan berdamai. Dan berkomitmen untuk terus melanjutkan hubungan ikatan batin, suami istri. BACA JUGA: Otak Pelaku Pemerasan Kades Meninggal Dunia
Syarat Terpenuhi
“Kita memang punya kewenangan itu, kita lakukan dengan hati nurani. Tapi tetap ada beberapa syarat yang harus dipenuhi,” sampai Kajari. Diketahui sebelumnya, RM warga Kecamatan Malin Deman ini, sudah ditahan di sel Polres Desember 2021 lantaran dilaporkan telah menganiaya istrinya pada 3 Desember 2021.
Kemudian pada 17 Februari 2022, RM dilimpahkan ke Kejari Mukomuko. Lalu 4 Maret 2022, disepakati perdamaian antara RM dengan sang istri, dan pada 8 Maret 2022 didapati persetujuan dari Kajati Bengkulu untuk dilakukan keadilan restoratif.
Pelaksanaan keadilan restoratif berlangsung di Aula Kejari Mukomuko. Ditandai dengan RM dan istrinya bersalaman, saling cium tangan dan keduanya berpelukan. (hue)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: