Kasus Sabu, Oknum Polisi dan Istri Kasasi
MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com – Oknum anggota Polres Mukomuko, Bripka. Mailan Noviyandi dan istrinya, Sri Mira Deswita, terdakwa narkotika jenis sabu memastikan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Ini setelah banding yang diajukan keduanya di Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu, majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mukomuko. Artinya, kedua terdakwa dipidana penjara dan membayar denda masing-masing Rp 1 miliar. BACA JUGA: Pengakuan Oknum “Polisi Sabu”, Jadi Pengedar Buat Tambah Penghasilan
Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH melalui Kasi Pidum, Lisda Haryanti, SH membenarkan telah turunnya putusan PT Bengkulu yang menguatkan putusan PN Mukomuko. “Kalau untuk proses sekarang, putusan banding dari Pengadilan Tinggi Bengkulu sudah turun.
Kita dapat kabar melalui penasehat hukumnya, kedua terdakwa akan kasasi. Ada tenggat waktu 14 hari bagi terdakwa, jadi kita masih menunggu,” kata Lisda. Ia pastikan jika kedua terdakwa memang benar melanjutkan upaya hukum, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan hal serupa.
Dengan harapan, putusan MA nanti juga menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Disampaikan Lisda, bahwa putusan banding untuk terdakwa Mailan ditetapkan 22 Februari 2022, dengan nomor putusan 8/PID.SUS/2022/PT BGL. BACA JUGA: Takut Ricuh, Penyaluran Migor Batal
Majelis Hakim diketuai Baslin Sinaga, SH, MH, dengan Hakim Anggota, Wiwik Suhartono, SH, MH dan Marulak Purba, SH, MH. Amar putusannnya, menerima permintaan banding dari terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mukomuko tertanggal 6 Januari 2022.
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
“Vonis terdakwa Mailan di PN Mukomuko pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar yang subsidairnya pidana penjara selama 3 bulan,” kata Lisda. (hue)
Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: