BANNER KPU
HONDA

Pembeli Samcodin Harus Tunjukkan Resep Dokter

Pembeli Samcodin Harus Tunjukkan Resep Dokter

 

BENGKULU, rakyatbengkulu.com – Maraknya penjualan pil berlingkar biru tanpa izin cukup menyita perhatian. Hal ini karena penyalahgunaan samcodin di kalangan remaja dan pemuda sudah tidak bisa dianggap sepele. Kasusnya yakni penjualan pil samcodin tanpa izin dan tanpa resep dokter.

Perlu diketahui ada 3 lingkar tanda di obat yakni lingkar hijau, biru dan merah. Samcodin termasuk ke dalam lingkar biru yang di jual bebas terbatas. Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Bengkulu, Yogi Abso Mataram, S.Si Apt menjelaskan pengawasan terhadap penjualan obat ini rutin dilakukan dan menjadi prioritas. BACA JUGA: Samcodin Dibeli Via Online

“Jenis obat yang sering di salah gunakan penjualannya bebas terbatas karena berlingkar biru, untuk samcodin pengawasan dari BPOM hanya mengevaluasi dari penjualan di Apotek melalui Apoteker, Karena setiap Apotik yang mengatur penjualan obat nya adalah Apoteker,” jelasnya.

Hal yang perlu ditekankan dalam penjualan samcodin adalah adanya resep dokter untuk menghindari penyalahgunaan.

“Akibat sudah terlalu marak kasus penyalahgunaan samcodin. Untuk Apotek yang sudah memegang izin harusnya menjualnya kepada yang memang mempunyai resep dokter agar menghindari penyalahgunaan,” terang Yogi.

Penjualan samcodin juga kerap ditemui di online shop (olshop), mengenai pengawasan pembelian samcodin melalui olshop, Yogi menerangkan pihaknya telah melakukan pengawasan dengan bekerja sama dengan pihak kepolisian, Kominfo dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Ini dilakukan sebagai upaya pengawasan, kepada akun - akun yang terindikasi menjual samcodin tanpa izin dan di luar batas. BACA JUGA: 14.763 RTM Dapat STB Gratis, 30 April Siaran Analog Dihentikan

“Penjualan di marketplace juga perlu dilakukan pengawasan ke situs-situs yang memperjual belikan obat-obat yang terindikasi di salah gunakan. Apabila ada indikasi penjualan tanpa izin dan di luar batas situs itu kita laporkan agar ditindaklanjuti oleh Kominfo untuk ditelusuri transaksinya tersebut. Dan akan diupayakan take down akun penjualnya," pungkasnya. (cw4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: