HONDA

Bukti Perambahan di TWA Seblat Belum Kuat

Bukti Perambahan di TWA Seblat Belum Kuat

 

BENGKULU, rakyatbengkulu.com – Dua terduga pelaku perambah hutan di kawasan hutan Seblat telah diperiksa oleh Penyidik DLHK Provinsi Bengkulu. Diketahui, kawasan yang mendapat tekanan tinggi akibat perambahan hutan ini antara lain Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lebong Kandis, Hutan Produksi (HP) Air Rami dan Hutan Produksi (HP) Air Teramang.

Kepala Bidang Perencanaan, Pemanfaatan dan Perlindungan KSDAE DLHK Provinsi Bengkulu, Syamsul Hidayat menerangkan kedua terduga pelaku perambahan tersebut berinisial TR dan ZA telah dilakukan pemeriksaan. Tetapi karena tidak memenuhi bukti-bukti saat dilakukan pemeriksaan terhadap terduga tidak dapat dilanjutkan pemeriksaan.

“Keduanya sudah kita periksa, tetapi tidak dapat dilanjutkan karena buktinya tidak kuat,” jelas Syamsul. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap TR dan ZA mereka enggan mengakui bahwa kayu yang diduga hasil perambahan dan telah dihancurkan tersebut hasil dari penebangan mereka. BACA JUGA: Selamatkan Bentang Seblat, Tolak Tambang Batu Bara PT Inmas Abadi

“Mereka tidak mengakui bahwa kayu tersebut milik mereka,” terang Syamsul.

Sementara itu, Penyuluh Kehutanan Muda Dinas Lingungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu, Suratman menjelaskan upaya pemerintah Bengkulu melestarikan satwa Gajah Sumatera ini adalah dengan membentuk Forum Kolaborasi Kawasan Ekosistem Esensial Seblat.

Forum dibentuk Gubernur tahun 2017, Ketuanya DLHK Wakil Ketua BKSDA Kemudian Sekretarisnya dari Organisasi masyarakat yang fokus dengan lingkungan.

“Dalam Forum Banyak Unsur Dinas di Provinsi unsur Kementerian itu BKSDA dan unsur organisasi masyarakat yang konsen terhadap lingkungan seperti Konopi dan Genesis dan Akar Network. Pemegang Izin itu sendiri seperti PT Api PT Alno Pemegang Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu namanya (IUPHHK).

Yang mengeluarkan izin ini adalah Menteri. Sedangkan kita di Dinas Provinsi hanya memberikan pertimbangan teknis. Kemudian Gubernur memberikan rekomendasi atas permohonan izin tersebut,” jelasnya Suratman.

Indikasi Jual Beli Lahan
BACA JUGA: Kemenag Kaji Ulang Usulan Biaya Haji

Kemudian, ditambahkan Suratman dilakukan launching Kawasan Ekosistem Esensial oleh Gubernur dan Dirjen KSDAE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 5 Desember 2019. Dilanjutkan dengan penanda tanganan prasasti oleh gubernur dan Dirjen. Kemudian Prasasti itu diletakkan di titik nol koridor gajah sumatera di Pusat Latihan Gajah Seblat.

Terkait adanya dugaan jual beli kawasan hutan habitat Gajah Sumatera di Kabupaten Mukomuko dan Bengkulu Utara sampai sejauh ini pihaknya belum mendapatkan bukti dan saksi yang kuat untuk ditindak lanjuti ke tindak pidana kehutanan. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: