HONDA

Disebut Open BO, Tiga Remaja Putri Belago

Disebut Open BO, Tiga Remaja Putri Belago

 

SELUMA, rakyatbengkulu.com – Perkelahian yang melibatkan tiga remaja putri, akhirnya berujung ke kantor polisi. GS (20) warga Kelurahan Napal Kecamatan Seluma melaporkan dua lawannya, yakni Si (21) warga Kelurahan Sembayat dan Me (18) warga Desa Talang Tinggi, Kecamatan Talo.

Kapolres Seluma, AKBP. Darmawan Dwiharyanto, S.IK melalu Kasat Reskrim AKP. Andi Ahmad Bustanil, S.IK dan Kanit Pidum IPDA Jeta Situmorang menjelaskan, Si dan Me sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polres Seluma. BACA JUGA: Cerita Cantik, Pemandu Lagu Layani Tamu Nyanyi hingga “Open BO”

“Kedua terduga pelaku hari ini (kemarin, red) sudah kita tetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan dan saat juga masih menjalani pemeriksaan secara intensif, ” jelas Kanit. Kronologis kejadian sebelumnya terjadi pada tanggal 1 Januari sekitar pukul 20.00 WIB, di Taman Wisata Kota (TWK) tidak jauh dari Simpang Enam Tais.

Korban yang sedang nongkrong di TWK didatangi kedua tersangka lalu terjadilah cekcok mulut, antara tersangka Me dan korban sehingga terjadi lah perkelahian. Sebelumnya, antara korban dan tersangka Me telah chat melalu WhatsApp saat itu korban mengatakan Me cewek Booking Out (BO).

Kemudian, waktu yang sama setelah perkelahian antara korban dan tersangka Me. BACA JUGA: Makin Parah, Antrean Migor Dijaga Ketat Polisi

Lalu, korban mendekati tersangka Si yang sedang duduk di motor dan kembali terjadi cekcok mulut. Pemicunya, karena korban mengatakan Si hamil dan terjadi kembali perkelahian kedua kali. “Jadi mereka ini saling membalikan kata atau cek- cok mulut dan terjadi perkelahian sehingga membuat korban mengalami luka-luka,” terangnya.

Ketiganya merupakan saling kenal dan berteman karena mungkin karena perselisihan terjadi lah keributan tersebut. “Kedua tersangka kita kenakan Pasal 170 atau Pasal 351 KUHP,” sampainya. (juu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: