Sepekan 2 Bandar Diamankan, Sabu Senilai Rp 25 Juta Disita
BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Tempo sepekan, Satresnarkoba Polres Bengkulu berhasil mengamankan dua bandar narkotika yang beraksi di wilayah Kota Bengkulu. Keduanya yakni AH (23) pemuda Kelurahan Sumur Dewa Kota Bengkulu dan HS (33) warga Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Dari kedua bandar ini, petugas berhasil menyita sebanyak 48 paket narkotika jenis sabu siap edar senilai Rp 25 juta.
Wakapolres Bengkulu, Kompol Hendri Syahputra didampingi Kasat Narkoba Polres Bengkulu, Iptu Edi H Purba dalam konferensi pers, Senin (14/3) mengatakan, kedua bandar narkoba ini terlibat jaringan berbeda.
Keduanya memang kerap mengedarkan narkotika di wilayah Kota Bengkulu dan sebelumnya telah masuk daftar Target Operasi (TO) petugas.
"Dari kedua bandar ini kita mengamankan sebanyak 48 paket narkotika jenis sabu. Dengan tangkapan ini kita berhasil menyelamatkan sebanyak 3.000 penyalah guna narkoba di Bengkulu," sampainya.
Lanjutnya, oleh kedua bandar narkoba tersebut satu paket sabu dijual dengan harga bervariatif hingga Rp 500 ribu per paket. Jika ditotal ke rupiah barang bukti yanh berhasil disita dari kedua tersangka senilai Rp 25 juta.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap asal barang haram tersebut. Kedua pelaku mengaku telah menjadi bandar sejak 6 bulan terakhir.
Akibat perbuatannya kedua tersangka disangkakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas 10 tahun penjara. (tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: