HONDA

Kajati Tunjuk 2 Jaksa Peneliti untuk Kasus Pembobol Rekening Bank

Kajati Tunjuk 2 Jaksa Peneliti untuk Kasus Pembobol Rekening Bank

 

BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) tunjuk 2 Jaksa Peneliti untuk kasus pembobol rekening bank. Saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menerima berkas 9 tersangka kasus pembobolan rekening nasabah bank BRI KCP Rafflesia di Jalan Semangka, Kelurahan Panorama dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani menyebutkan berkas 9 tersangka pembobol rekening nasabah bank tersebut dibagi menjadi 3 berkas. Saat ini berkas tersebut tengah diteliti oleh Jaksa Peneliti Pidum Kejati Bengkulu. BACA JUGA: Salah satu Pelaku Eks Karyawan Bank, Permudah Akses Data Nasabah

"Kita sudah terima berkas 9 tersangka dugaan pembobol rekening nasabah bank dari penyidik Polda Bengkulu. Untuk berkasnya dibagi menjadi 3 berkas," sampainya, Selasa (15/3).

Rincian 3 berkas tersebut yakni 1 berkas dengan 7 tersangka berinisial BP, FH, HK, ER, DA, RA dan AS. Sementara 2 berkas lainnya atas nama masing-masing tersangka RS selaku pencetak buku rekening dan CH selaku karyawan swasta. BACA JUGA: Pekan Ini, Gaji 1.200 GBD Cair

Lanjutnya, dari 9 tersangka, 8 diantaranya dijerat dengan pasal 263 KUHP Jo Pasal 55. Sementara 1 tersangka lainnya yakni CH di jerat Pasal 47 ayat (2) Jo Pasal 40 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan UU RI Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan atau pasal 264 KUHP dan Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55,56 KUHP.

"Dari ke 3 berkas ini, Kajati Bengkulu menunjuk 2 orang Jaksa Peneliti. Saat ini berkas tersebut masih diteliti lebih dahulu oleh Jaksa Peneliti," demikian Ristianti. (tok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: