DBH untuk Provinsi Bengkulu Berkurang Rp 128 Miliar
BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Berdasarkan data yang terhimpun dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu, diketahui Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Provinsi Bengkulu pada tahun ini, hanya Rp 288,05 miliar. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb Provinsi Bengkulu, Syarwan menjelaskan jumlah itu lebih kecil dibandingkan dengan DBH tahun lalu yang mencapai Rp 416 miliar.
Atau terjadi pengurangan hingga Rp 128 miliar. "Penurunan ini salah satunya, disebabkan penurunan dari sektor pajak dan iuran tetap di Provinsi rendah, tahun lalu," jelasnya. Dijelaskannya, penurunan DBH ini hampir di seluruh sektor. Mulai dari DBH pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, sumber daya alam (SDA) mineral dan batu bara, SDA panas bumi, dan SDA kehutanan.
Pada 2022 ini, DBH dari pajak penghasilan, Provinsi Bengkulu mendapatkan alokasi Rp 72,3 miliar. Jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan 2021 lalu yang tercatat Rp 104,9 miliar. BACA JUGA: Kepala BNPT Dukung Santri Promosikan Wajah Islam yang Damai
Kemudian pajak bumi dan bangunan tahun ini tercatat sebesar Rp 82,9 miliar atau menurun dibandingkan tahun lalu yang tercatat Rp 158,3 miliar. Hal yang sama juga terjadi pada DBH SDA minerba, panas bumi, dan kehutanan. Kemudian, DBH untuk Provinsi Bengkulu hampir semua mengalami penurunan kecuali DBH SDA Perikanan yang tercatat mengalami kenaikan dari Rp 16,7 miliar pada 2021 menjadi Rp 19,1 miliar.
"Meski mengalami penurunan DBHnya, ini harus jadi pacuan agar lebih meningkatkan capaian untuk tahun depan. Agar DBH juga lebih besar di 2023," paparnya. Mengingat, pembagian DBH sendiri diatur dalam bentuk persentase tertentu oleh pemerintah pusat kepada daerah. Hanya saja dalam pembagiannya, daerah penghasil mendapatkan persentase yang lebih besar dari pada pusat. BACA JUGA: Curi Dua Gelang Emas Teman Pria, Ibu Muda Terancam 5 Tahun Penjara
Sehingga, dipastikan penyebab DBH mengalami penurunan disebabkan pendapatan pajak maupun iuran tetap yang diterima oleh pemerintah pusat dari daerah mengalami penurunan.
Cari inovasi
Apalagi, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam bentuk bagi hasil selanjutnya menjadi peruntukan umum kepemerintahan, untuk pemerintah pusat.
"Kita optimis, kita harapkan dana tersebut bisa menunjang pembangunan dan operasional Bengkulu," katanya. Bagi hasil tersebut, lanjutnya, akan dialokasikan kepada daerah. Berdasarkan kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dan pelayanan umum kepemerintahan.
Dalam pelaksanaannya, kebijakan DBH mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2004. "DBH ini bisa mendukung untuk pembangunan dan operasional lainnya. Apalagi, saat ini masih pandemi. Ya meskipun jumlah nya mengalami penurunan ya," ujar Syarwan. Baca Selanjutnya>>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: