Minyak Goreng Timbunan Disuplai dari Luar Daerah dengan Mobil Pribadi
BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Minyak goreng timbunan disuplai dari luar daerah dengan menggunakan mobil pribadi. Penyidik Tipiter Satreskrim Polres Bengkulu masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan penimbunan dan penjualan minyak goreng (migor) di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berhasil diungkap, Senin (14/3).
Dari pemeriksaan dan pengembangan yang dilakukan petugas, kepada penyidik kedua terduga pelaku yakni BA (61) warga Kelurahan Betungan dan AR (27) warga asal Desa Talang Sali Kabupaten Seluma mengaku, bahwa minyak goreng tersebut didapatkan dari luar Kota Bengkulu.
"Kedua terduga pelaku sudah kita periksa, barang ini diambilnya dari luar Kota Bengkulu menggunakan ekspedisi mobil pribadi," sampai Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, Selasa (15/3). BACA JUGA: Diduga Barang Timbunan, Polisi Amankan Ratusan Liter Minyak Goreng Namun saat ini pihak kepolisian belum dapat menyebutkan, asal minyak goreng tersebut. Termasuk terduga pelaku ini distributor atau bukan pelaku usaha. "Nanti kita akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan apakah si pemasoknya kepada terduga pelaku ini termasuk distributor atau hanya perorangan yang bukan pelaku usaha. Nanti kita akan kejar asal muasal barang tersebut," katanya.
Dirinya menyebutkan, saat ini kedua pemilik barang masih berstatus sebagai terduga pelaku. Puluhan dus migor kemasan berbagai merek tersebut oleh kedua terduga pelaku memang dilakukan penimbunan namun bukan kategori pelaku usaha.
"Ini penimbunan perorangan yang dilakukan dalam satu rumah, bukan distributor atau pelaku usaha. Jadi dapat kita katakan sebagai penimbunan namun masih diduga," sambungnya. BACA JUGA: 19 Ton Minyak Goreng Masuk
Pengakuan keduanya sudah melakukan kegiatan tersebut selama dua bulan terakhir semenjak kelangkaan migor di wilayah Bengkulu. Migor tersebut kemudian dijual dengan harga bervariasi namun di atas HET yang ditetapkan pemerintah.
Pihak kepolisian juga akan segera mengirimkan surat ke pengadilan untuk melakukan penyitaan barang bukti tersebut. (tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: