HONDA

Oknum Polisi Kasasi, Istri Terima

Oknum Polisi Kasasi, Istri Terima

 

Kasus Narkoba

MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com – Keberatan atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu yang menguatkan putusan PN Mukomuko, oknum polisi Bripka. Mailan Noviyandi akhirnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

PT Bengkulu diketahui menguatkan putusan PN Mukomuko yakni menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp 1 miliar kepada Mailan Noviyandi.

Sementara istrinya, Sri Mira Deswita yang terseret perkara yang sama, hingga siang kemarin, tidak menyatakan upaya hukum kasasi.

Dimana hasil putusan tingkat banding, Sri Mira dipidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsidair pidana penjara selama 3 bulan. BACA JUGA: Begini Penampakan Oknum Polisi Sabu, sudah 2 Kali Ditangkap

“Untuk Mailan, telah menyampaikan kasasi. Menyikapi itu, kita juga sudah menyerahkan memori kasasi, 14 Maret 2022 kemarin,” kata Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH melalui Kasi Pidum, Lisda Haryanti, SH.

Dan sepertinya ia cukup percaya diri untuk kasasi. Mengingat ada dua perkara lainnya, juga perkara narkotika, terdakwanya juga mengajukan hingga tingkat kasasi.

Dan ada pula yang sukses ditingkat banding, mendapatkan pengurangan hukuman. “Kita optimis, ditingkat kasasi ini, putusannya juga menguatkan putusan sebelumnya,” yakin Lisda.

Sementara itu, adanya dua perkara narkotika yang masih proses kasasi, dibenarkan Ketua Pengadilan Negeri Mukomuko Mooris M. Sihombing, SH melalui Humas, Yuniza Rahma Pertiwi, SH. Yakni perkara dengan terdakwanya, Wildan Govian, dengan nomor perkara, 128/PID.

SUS/2021/PT BGL. Untuk perkara ini, permohonan kasasi diajukan terdakwa. Karena putusan ditingkat banding, malah menguatkan putusan ditingkat sebelumnya. BACA JUGA: Buka Rekrutmen Satpol PP dan Damkar

Yakni vonis pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 800 juta, subsidair 3 bulan. Sedangkan perkara lainnya, dengan terdakwa Sudiwan, dengan nomor perkara 86/PID.SUS/2021/ PT BGL.

Banding saat itu diajukan oleh penuntut umum, karena putusan pengadilan ditingkat pertama, lebih rendah dari tuntutan penuntut umum. Sedangkan kasasi, diajukan oleh terdakwa.

Ditingkat banding, pidana yang dijatuhkan ke terdakwa, pidana penjara selama 2 tahun. Padahal ditingkat Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko, vonis yang dijatuhkan pidana penjara selama 3 tahun.

Masih lebih rendah dari tuntutan penuntut umum, pidana penjara selama 4,5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 800 juta subsidiair 2 bulan penjara.

“Tahapannya, untuk dua perkara itu, status perkaranya, pengiriman berkas kasasi. Sedangkan untuk perkara dengan terdakwa Mailan, status perkaranya, penyerahan memori kasasi,” tutup Rahma. (hue)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: